oleh

Triwulan Kinerja Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Sukabumi

Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dilaksanakan di aula BKPSDM

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, M Sodikin, kepada awak media menyebut agenda hari ini merupakan rapat dalam rangka sinkronisasi kegiatan DPRD dengan Pemerintah Daerah untuk kurun waktu 3 bulan kedepan mulai Oktober hingga Desember 2022.

“Diantaranya pembahasan yang kita coba sinkronisasi itu terkait dengan agenda rapat paripurna, lalu dibahas tentang RAPBD perubahan tahun 2022 dan RAPBD 2023. Termasuk membahas Propemperda (program pembentukan perda) yang sudah dibahas dan perencanaan di evaluasi,” kata Sodikin, Rabu (28/09).

Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, sinkronisasi hari ini berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati.

“Tidak banyak perubahan karena masing-masing sudah terjalin komunikasi, serta tidak terdapat catatan khusus,” jelas Sodikin.

Sementara itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, melalui Asisten Daerah Administrasi Umum, Ardiana Trisnawiana kepada awak media menjelaskan, sinkronisasi kegiatan Legislatif dan Eksekutif ini membahas agenda Raperda di tahun anggaran 2022 sebanyak 21 Raperda.

“Nanti akan ada yang ditunda, ada yang selesai, juga yang akan dilanjutkan, nah ini disepakati bersama,” ungkap Ardiana.

Masih kata Ardiana, sejumlah Raperda di tahun anggaran 2022 tidak bisa ditindak lanjuti.

“Seperti contoh Raperda tentang pengupahan, ternyata ini kewenangan pusat, jadi kita tidak boleh membahas itu, berarti harus dihentikan,” jelas Ardiana.

“Pembahasan lain adalah kegiatan mengenai APBD, baik perubahan APBD 2022 maupun 2023.” pungkas Ardiana

Komentar

News Feed