infosatu.org-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-8 Tahun Sidang 2025 pada Rabu, 12 Maret 2025, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali ini, dihadiri pula oleh Bupati Sukabumi Asep Japar beserta jajaran. Agenda utama adalah penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi DPRD terkait Raperda tersebut.
Bupati menyambut baik dukungan fraksi DPRD, menekankan bahwa transformasi ini bertujuan meningkatkan pelayanan perbankan, terutama bagi UMKM, serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah. Langkah ini mencakup revisi peraturan daerah untuk penyertaan modal, membuka peluang partisipasi masyarakat dan swasta, serta peningkatan kualitas SDM dan pemanfaatan teknologi informasi.
Prioritas utama adalah penyaluran bantuan modal melalui KUR dan KURD bagi UMKM, termasuk opsi sistem syariah. Komitmen pada regulasi inklusif dan transparan, serta pengawasan yang kuat untuk Good Corporate Governance (GCG) juga ditekankan.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Sukabumi menugaskan Komisi III untuk membahas lebih lanjut Raperda ini, sesuai dengan target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Diharapkan perubahan ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Komentar