infosatu.org-DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-7 pada Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat utama DPRD Pada Senin, 10 Maret 2025. Agenda utama rapat ini adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Daerah serta unsur Forkopimda. Masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda.
Secara umum, fraksi-fraksi menekankan pentingnya objektivitas, percepatan pembahasan, dan mengutamakan kepentingan daerah dan masyarakat. Beberapa fraksi bahkan mengusulkan transformasi BPR menjadi BPR Syariah dan mendorong peningkatan profesionalisme serta tata kelola yang baik. Fraksi PPP menyoroti pentingnya kemudahan akses modal bagi UMKM dan siap mendukung penyaluran dana pemerintah berbasis perbankan.
Ketua DPRD merangkum poin-poin penting dari pandangan fraksi dan mengharapkan jawaban dari Bupati pada Rapat Paripurna selanjutnya, Rabu 12 Maret 2025, sebagai penyempurnaan Raperda. Diharapkan perubahan ini membawa manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Komentar