infosatu.org-DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-6 Tahun Sidang 2025 dengan beberapa agenda penting. Salah satu poin utama adalah pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Pada Kamis, 6 Maret 2025, Raperda ini bertujuan untuk memastikan produk hukum daerah berkualitas baik, pasti, baku, standar, dan selaras dengan program pembangunan kabupaten.
Selain itu, Bupati Sukabumi menyampaikan Nota Penjelasan mengenai Raperda perubahan Nomenklatur dan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda). Transformasi ini diharapkan dapat meningkatkan peran BPR dalam memajukan perekonomian daerah, khususnya bagi UMKM. Rapat Paripurna lanjutan untuk membahas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda ini dijadwalkan pada 10 Maret 2025.
Agenda penting lainnya adalah penyampaian Laporan Reses Kesatu Tahun 2025 DPRD Kabupaten Sukabumi. Reses yang dilaksanakan pada 5-7 Februari 2025 lalu, menjadi wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan. Aspirasi ini kemudian disampaikan oleh juru bicara dari masing-masing fraksi, termasuk Fraksi Golkar-PAN, GERINDRA, PKB, PKS, PDI-P, Demokrat, dan PPP. Laporan hasil reses ini diharapkan menjadi panduan bagi Pemerintah Daerah dalam merealisasikan program pembangunan dan kegiatan di Kabupaten Sukabumi.
Komentar