oleh

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna: Penetapan dan Pemberhentian Pejabat Eksekutif

infosatu.org-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Paripurna dengan tiga agenda penting. Rapat ini adalah bagian dari proses demokrasi yang transparan dan akuntabel, di mana Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, serta Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM, memimpin acara tersebut dengan turut dihadiri Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami, MM, dan sejumlah unsur Forkopimda. pada kamis, (06/02/2025).

Tiga Agenda Utama
Rapat paripurna ini mencakup tiga agenda penting:

  1. Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih: Kasmin Belle, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, mengumumkan bahwa pasangan terpilih untuk periode 2025-2030 adalah Drs. H. Asep Japar, MM dan H. Andreas, SE. Penetapan ini mengikuti prosedur pemilihan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
  2. Pengumuman Usulan Pemberhentian Pejabat: DPRD juga mengumumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2020. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024, pejabat yang diusulkan untuk diberhentikan adalah Drs. H. Marwan Hamami, MM dan Drs. H. Iyos Somantri, M.SI, seiring dengan pelantikan pasangan calon terpilih.
  3. Penandatanganan Keputusan DPRD: Di akhir rapat, DPRD menandatangani keputusan resmi terkait penetapan dan pemberhentian tersebut, yang akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.

Pesan Penutup
DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk melakukan transisi pemerintahan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum. Acara ini tidak hanya menjadi momen penting dalam politik lokal, tetapi juga sebagai penghargaan terhadap dedikasi Bupati dan Wakil Bupati yang telah menjabat. Harapannya, pengabdian mereka dapat menginspirasi pemimpin masa depan dalam membangun Kabupaten Sukabumi yang lebih baik.

Komentar

News Feed