oleh

Rapat Paripurna Ke-3 DPRD Kabupaten Sukabumi, Penyampaian Jawaban Fraksi-Fraksi atas Pendapat Bupati Terkait 3 Raperda Prakarsa DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan Rapat Paripurna yang Ke-3 untuk Tahun Sidang 2025 pada Rabu, 15 Januari 2025. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.I.P., didampingi oleh Wakil Ketua II, H. Usep, serta dihadiri oleh Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami, MM, Unsur Forkopimda, dan Pemerintah Daerah Kab. Sukabumi. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Utama gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.

Agenda rapat mencakup penyampaian jawaban dari fraksi-fraksi DPRD terkait pendapat Bupati atas tiga Raperda Prakarsa, yaitu: Raperda tentang Pengetahuan Tradisional Dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, Raperda tentang Jasa Lingkungan, dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Tahapan penyampaian jawaban dari masing-masing fraksi dilaksanakan dengan seksama, mulai dari Fraksi Partai Golkar dan PAN yang diwakili oleh Rika Yulistina, hingga Fraksi PPP yang diwakili oleh Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE. Pimpinan DPRD menyampaikan harapannya agar hasil pembahasan ini dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyempurnaan ketiga Raperda tersebut.

Dalam keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2025, ditetapkan bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD ditugaskan untuk membahas Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dan Jasa Lingkungan, sementara Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi akan ditangani oleh Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.

Pimpinan DPRD mengucapkan selamat bekerja kepada Bapemperda dan Komisi I dalam menjalankan amanah ini. Diharapkan pembahasan ketiga Raperda dapat dilaksanakan dengan dedikasi, tanggung jawab, serta tepat waktu sesuai target Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025.

Komentar

News Feed