oleh

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Penyampaian Pendapat Bupati atas Raperda Prakarsa DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna yang kedua dalam Tahun Sidang 2025. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.I.P., didampingi oleh Wakil Ketua II, H. Usep, serta Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusup, S.M. Serta Unsur Forkopimda dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, Rapat tersebut digelar diruang Sidang Utama gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa, (14/01/2025).

Dalam kesempatan ini, Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami, MM, menyampaikan pendapat terkait tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa DPRD yang meliputi Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, Raperda tentang Jasa Lingkungan, dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Bupati Sukabumi mengapresiasi inisiatif DPRD terkait Raperda tentang Jasa Lingkungan Hidup. Ia berharap raperda ini akan menjadi landasan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan konservasi ekosistem. Bupati juga menekankan pentingnya investasi sebagai salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi dan menyambut baik inisiatif perlindungan hak masyarakat hukum adat terhadap sumber daya air, dengan penekanan bahwa tidak boleh terjadi tumpang tindih regulasi.

Selanjutnya, Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa tanggapan dari masing-masing fraksi DPRD akan disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya pada 15 Januari 2025. Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam rapat tersebut, sambil berharap semoga semua amanah yang diemban dapat membawa manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi di masa mendatang.

Komentar

News Feed