oleh

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Penyampaian Nota Penjelasan Tiga Raperda Usul Prakarsa DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Paripurna yang pertama untuk Tahun Sidang 2025. Rapat ini digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD pada Senin, (13.01.2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.I.P., didampingi oleh Wakil Ketua I, Yudha Sukmagara, BBA., SH dan Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusup, S.M. Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM. Serta Unsur Forkopimda dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Agenda utama rapat ini adalah penyampaian Nota Penjelasan DPRD atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD, yang meliputi:

1. Raperda tentang Pengetahuan Tradisional Dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air.
2. Raperda tentang Jasa Lingkungan.
3. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Penyampaian Nota Penjelasan dimulai dengan Raperda tentang Pengetahuan Tradisional yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda, Bayu Permana. Dilanjutkan dengan Nota Penjelasan Raperda tentang Jasa Lingkungan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Bapemperda, Erpa Aris Purnama, S.Si. Terakhir, Nota Penjelasan mengenai Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dipresentasikan oleh Ketua Komisi I, Iwan Ridwan, M.Pd.

Sesuai dengan Pasal 11 Peraturan tentang Tata Tertib DPRD, tahapan selanjutnya setelah penyampaian ini adalah Pendapat Bupati terkait ketiga Raperda, yang dijadwalkan pada Rapat Paripurna DPRD berikutnya keesokan harinya, yaitu pada 14 Januari 2025.

Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan harapannya agar proses pembahasan selanjutnya dapat berjalan lancar demi kemajuan masyarakat Kabupaten Sukabumi. Rapat Paripurna ini ditutup dengan ucapan “ALHAMDULILLAHI ROBBIL A’LAMIN,” menandai berakhirnya agenda pada hari itu.

Komentar

News Feed