oleh

Rapat Paripurna Ke-9 DPRD Kabupaten Sukabumi, Bahas Raperda Kabupaten Layak Anak dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

infosatu.org – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna yang ke-9 (Sembilan) pada Tahun Sidang 2024. Rabu (19/6/2024)

Rapat Paripurna DPRD Kab. Sukabumi ke-9 Tahun Sidang 2024.

Agenda Rapat Paripurna pada hari ini yaitu dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, penyampaian pendapat akhir Bupati atas Raperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak dan penyampaian nota pengantar Bupati atas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2023.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II M. Sodikin, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (Forkopimda) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Acara diawali dengan penyampaian Laporan Komisi IV DPRD yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak yang disampaikan oleh anggota Komisi IV DPRD Muhammad Yusuf, ST.

Selanjutnya yaitu penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Rapat Paripurna DPRD Kab. Sukabumi ke-9 Tahun Sidang 2024.

“Alhamdulilah, pada hari ini telah disetujui dan ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah yang definitif, Penetapan Perda ini merupakan langkah maju dan sangat penting dalam upaya mewujudkan Kabupaten Sukabumi sebagai Kabupaten Layak Anak, serta sebagai payung hukum untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan anak-anak di Kabupaten Sukabumi dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal,” ucapnya.

“Kami atas nama Pimpinan DPRD menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi IV serta Perangkat Daerah terkait yang telah melakukan kajian dan pembahasan sampai dengan selesainya Raperda ini, dan semoga menjadi amal ibadah di sisi Allah SWT, Aamiin Yaa Robal’alamin,” tandasnya.

Acara terakhir yaitu Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dilanjutkan dengan Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2023.

Rapat Paripurna DPRD Kab. Sukabumi ke-9 Tahun Sidang 2024.

Sementara itu, dalam sambutannya Bupati Sukabumi menjelaskan, bahwa laporan keuangan digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan pada pelaksanaan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.

“Laporan keuangan daerah di tahun 2023 telah diaudit oleh BPK-RI, proses audit ini memotret dari sudut penyajian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan penjelasan dalam menyajikan laporan keuangan, efektivitas sistem pengendalian internal (SPI), dan tertib serta patuhnya terhadap peraturan perundang-undangan,”pungkasnya.

Komentar

News Feed