infosatu.org – DPRD Kabupaten Sukabumi telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2024 yang sebelumnya telah disepakati bersama dengan pemerintah daerah pada rapat paripurna ke-30, Jumat (8/12/2023).
Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 25 Tahun 2023, terdapat 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas oleh DPRD Kabupaten Sukabumi dalam Propemperda tahun 2024. Tiga diantaranya merupakan prakarsa usul inisiatif DPRD, 8 lainnya merupakan Prakarsa usul Pemerintah daerah. Berikut rinciannya:
RAPERDA USUL INISIATIF DPRD :
1. Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
2. Raperda Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
3. Raperda Penyelenggaraan Perhubungan.
RAPERDA USUL PEMERINTAH DAERAH :
1. Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Pengusul Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DISDAMKARTAN)
2. Raperda Perkreditan Rakyat menjadi Perekonomian Rakyat. Pengusul PERUMDA BPR Sukabumi
3. Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2045. Pengusul BAPPELITBANGDA
4. Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Pengusul Bagian Organisasi SETDA
5. Raperda BPR Syariah. Pengusul Bagian Perekonomian SETDA
6. Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023. Pengusul BPKAD
7. Raperda Perubahan APBD Tahun 2024. Pengusul BPKAD
8. Raperda APBD Tahun 2025. Pengusul BPKAD.
Komentar