infosatu.org – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Raperda APBD 2024 dan Penyertaan Modal Daerah menggelar Rapat Paripurna ke-27, Tahun 2023. Selasa (7/11/23).
Agenda rapat paripurna kali ini, Sesuai Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, bahwa Rapat Paripurna hari ini dalam rangka :
1. Penyampaian Pandangan Umum FraksiFraksi DPRD atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
2. Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sukabumi Kepada Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Sukabumi.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II DPRD M. Sodikin, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024 disampaikan secara bergantian. Budi Azhar menyampaikan secara umum dari Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD yang telah disampaikan tadi ada beberapa catatan, saran pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah mengenai Raperda APBD 2024.
“Untuk mendapat penjelasan, keterangan, jawaban dan tindak lanjut sebagai Penyempurnaan dari Raperda tersebut, kami harapkan bupati dapat memberikan jawaban atas ke-delapan Pandangan Umum Fraksi yang telah disampaikan, pada Rapat Paripurna DPRD berikutnya sesuai jadwal hasil kesepakatan Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah yaitu pada hari Rabu, besok tanggal 08 November 202,” kata Budi Azhar.
Memasuki acara selanjutnya, yaitu Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sukabumi kepada Lembaga Keuangan Mikro Sukabumi. Jawaban Bupatidisampaikan oleh Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri.
“Berkaitan dengan pembahasan lebih lanjut atas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sukabumi kepada Lembaga Keuangan Mikro Sukabumi, dilaksanakan oleh Komisi III DPRD, sesuai dengan bidang tugas Komisi III DPRD sebagaimana ketentuan pasal 107 huruf c Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, dengan telah ditetapkannya penugasan tersebut, Kami ucapkan selamat bekerja kepada Komisi III DPRD, semoga amanah yang telah diberikan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh dedikasi dan rasa tanggung jawab sehingga pembahasan Raperda ini dapat dilakukan secara komprehensif dan tepat waktu sesuai dengan target Propemperda Tahun 2023,” pungkas Budi Azhar.
Komentar