infosatu.org – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke-26 pada Tahun Sidang 2023, dilaksanakan pada hari ini Senin tanggal 06 November 2023.
Sesuai Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, bahwa Rapat Paripurna hari ini yaitu Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024 dan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sukabumi kepada LKM Sukabumi.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH Wakil Ketua II DPRD M. Sodikin, ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH, Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Pada kesempatan itu, Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM. Menyampaikan Nota Pengantar mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna dilanjutkan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sukabumi kepada LKM Sukabumi, Diawali dari Fraksi Partai Gerindra, yang disampaikan oleh Usep Wawan, S.Pd., M.MPd, dari Fraksi Partai Golkar, disampaikan oleh Hj. Imas Karlinah, SH, dari Fraksi PKS, disampaikan oleh Ramzi Akbar Yusuf, S.M, dari Fraksi PDI-P, disampaikan oleh Nasrudin Sumitrapura, S.Pd, dari Fraksi PAN, disampaikan oleh Ir. Heri Antoni, dari Fraksi PKB, disampaikan oleh Dadan Hasanudin, S.Ag, dari Fraksi Partai Demokrat, disampaikan oleh Wawan Juansyah, S.Ag, dan dari Fraksi PPP, disampaikan oleh Drs. H. Yusuf Ridwan.
Ketua DPRD menginformasikan bahwa berdasarkan jadwal kegiatan DPRD untuk Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atasRaperda tentang APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024, akan disampaikan pada hari Selasa 07 November2023.
“Untuk itu diharapkan kepada seluruh Fraksi-Fraksi DPRD agar mempersiapkan Pandangan Umumnya untuk dapat disampaikan pada waktunya,” ujarnya.
Secara umum dari Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD yang telah disampaikan ada beberapa catatan, saran pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah mengenai Raperda ini, untuk mendapat penjelasan, keterangan, jawaban dan tindak lanjut sebagai Penyempurnaan dari Raperda tersebut. “Kami harapkan Bupati dapat memberikan jawaban atas ke-delapan Pandangan Umum Fraksi yang telah disampaikan, pada Rapat Paripurna DPRD berikutnya,sesuai jadwal hasil kesepakatan Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah yaitu pada hari Selasa, besok tanggal 07 November 2023,” katanya.
Diakhir acara,Ketua DPRD mengucapkan terimakasih kepada para Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati Sukabumi, Unsur Forkopimda serta Para Hadirin undangan yang telah mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna Dewan padahari ini.
“Semoga kita semua senantiasa diberikan petunjuk, hidayah dan kekuatan oleh Allah Subhanahuwata’ala untuk melaksanakan tugas dan amanah yang kita emban dengan sebaik-baiknya sehingga dapat membawa manfaat bagikemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan daerah Kabupaten Sukabumi di masa yang akan datang, Amin YaaRobal’alamin.
Komentar