infosatu.org – DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna membahas lima agenda diantaranya. Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi Tentang Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda Tentang APBD Perubahan TA.2023; Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang APBD Perubahan TA.2023; Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Mengenai Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri; Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada LKM Sukabumi; Penetapan Penugasan Komisi yang membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, Wakil Ketua II DPRD M. Sodikin, ST, Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Iyos Somantri, M.Si, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi. Rabu (25/10/23).
“Raperda Perubahan APBD 2023 secara resmi kita sahkan hari ini. Selanjutnya kewenangan eksekutif untuk membuat nomor lembaran daerah Perda Perubahan APBD,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, saat memimpin rapat paripurna, Rabu (25/10/23).
Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi M Sodikin, menambahkan Raperda Perubahan APBD 2023 telah melalui proses pembahasan bersama antara eksekutif dengan legislatif, mulai dari perubahan KUA dan PPAS sampai dengan persetujuan bersama.
“Kami ingin pelaksanaan APBD perubahan ini bisa terlaksana dengan baik. Sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah dan pelayanan terhadap masyarakat,” pungkasnya.
Komentar