oleh

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-26,Ini pembahasannya!

Infoparlemensukabumi.com||Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, menggelar rapat paripuna yang ke-26, Senin (3/10/22). Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama dengan Pemerintah Daerah pada 28 September 2022. Rapat Paripurna Dewan digelar dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Agenda selanjutnya, yaitu penyampaian pendapat bupati atas tiga usul inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Pemanfaatan Tanah Kosong, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Raperda tentang Pengelolaan Perkebunan.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II M. Sodikin, Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami serta dihadiri unsur Forkopimda, para anggota DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Memasuki Acara pertama yaitu penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Diawali dari Fraksi Partai Gerindra, yang disampaikan oleh Usep Wawan, Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Dennys Ali Perkasa.

Sementara Fraksi PKS, disampaikan oleh Ramzi Akbar Yusuf, SM, Fraksi PAN disampaikan oleh H. Dahyat Raharja, Fraksi PKB disampaikan oleh H. Usep, Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Badri Suhendi, dari Fraksi PPP disampaikan oleh H. Andri Hidayana,

Sedangkan untuk Pandangan Umum dari Fraksi PDI-P, disampaikan dalam bentuk tertulis. Sehubungan Fraksi PDI-P hari ini seluruhnya sedang melaksanakan Rapat Bersama DPC PDI-P yang diperluas di Sukabumi, berdasarkan Surat Nomor 002/10/Fraksi PDI-Perjuangan/2022 Tanggal 03 Oktober 2022, Perihal Permohonan Ijin tidak dapat menghadiri rapat paripurna.

Secara umum dari Pandangan Umum Fraksi yang telah disampaikan ada beberapa catatan, saran pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada bupati dan pemerintah daerah mengenai Raperda ini, untuk mendapat penjelasan, keterangan, jawaban dan tindak lanjut sebagai Penyempurnaan dari Raperda tersebut.

“Kami harapkan, bupati dapat memberikan jawaban atas kedelapan Pandangan Umum Fraksi yang telah disampaikan, pada Rapat Paripurna Dewan berikutnya sesuai jadwal hasil kesepakatan Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi yaitu pada hari Selasa, besok tanggal 04 Oktober 2022,” kata Budi.

Acara berlanjut pada Penyampaian Pendapat Bupati atas tiga Raperda usul inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Pemanfaatan Tanah Kosong,
Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Raperda tentang Pengelolaan Perkebunan.

“Apa yang disampaikan dalam pendapat Bupati tadi, akan kami jadikan sebagai bahan kajian dan telaahan dalam tahapan paripurna selanjutnya yaitu tanggapan dari atau jawaban fraksi terhadap pendapat bupati tersebut pada Rapat Paripurna tanggal 4 Oktober 2022 besok,” ujarnya

Komentar

News Feed