oleh

Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Perubahan APBD 2022

Infoparlemensukabumi.com||DPRD Kabupaten Sukabumi, menggelar rapat paripurna ke-25, membahas tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Pembahasan dilakukan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan pemerintah (18/8) lalu. Dimana agenda rapat paripurna yang digelar Rabu (21/9/2022), berisi tentang Pengambilan Keputusan atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA, SH. Didampingi Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH. Unsur pemerintah diwakili Oleh Wakil Bupati Sukabumi, H. Iyos Somantri dihadiri pula oleh unsur Forkopimda dan para anggota DPRD.

Beberapa agenda yang sampaikan dalam rapat paripurna tersebut, diantaranya
penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Dilanjutkan kemudian, dengan Pengambilan Keputusan DPRD atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Sebelumnya disampaikan penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Penyampaian Nota Penjelasan Bapemperda atas tiga Raperda yang merupakan usul inisitif DPRD. Pengumuman dan Penetapan Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Gerindra.

Pimpinan DPRD telah menerima tiga surat usulan yaitu :
Surat dari Bupati Sukabumi Nomor : PD.00/6970-HUKUM/2022, tanggal 19 September 2022, Perihal Permohonan Pembahasan Legislasi Raperda yaitu Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,

Surat Ketua Bapemperda Nomor : BL. 04.01/1411/Persidangan/2022, tanggal 20 September 2022, Perihal Permohonan Penyampaian Raperda Usul Inisiatif DPRD yaitu :
Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Pemanfaatan Tanah Kosong, dan Raperda tentang Pengelolaan Perkebunan.

Kemudian Surat Fraksi Partai Gerindra Nomor : 12/F.P-GERINDRA/DPRD/IX/2022, tanggal 20 September 2022, Perihal Permohonan Perubahan Penugasan Anggota Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi Periode 2019-2024.

Menindaklanjuti hal tersebut, maka perlu disepakati usulan agenda tersebut yaitu Penyampaian Nota Penjelasan atas 1 Raperda Usul Eksekutif dan 3 Raperda Usul Inisiatif DPRD serta Pengumuman dan Penetapan Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Gerindra.

Memasuki Acara pertama yaitu Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, yang disampaikan oleh Pimpinan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi M. Sodikin ST.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, yang ditandatangani oleh Wakil Bupati serta Pimpinan DPRD.

“Alhamdulillah, pada hari ini Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 telah disepakati dan ditetapkan, untuk selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Raperda hasil kesepakatan tersebut untuk disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi dan mendapat nomor registrasi, kata M. Sodikin.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi-Komisi dan Badan Anggaran beserta Pemerintah Daerah, TAPD dan Perangkat Daerah yang telah melakukan kajian dan pembahasan atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, semoga menjadi amal ibadah, tambahnya

Komentar

News Feed