Infoparlemensukabumi.com||Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Komisi IV melibatkan MUI, Kemenag, Bagian Hukum dan HAM, Dinas Pendidikan, Baznas, BKPRMI dan sejumlah Ormas Islam bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan nomor 9 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Kamis (08/09/2022).
Disela raker yang dilaksanakan di Gedung Islamic Center, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi,Yudha Sukmagara, kepada awak media mengatakan, rapat ini untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan yang mana didalam Raperda tersebut tercantum Pasal tentang pendidikan baca tulis Al’quran.
“Dimana dalam Bab itu dicantumkan bahwa hasil FGD (forum group discusion) diinginkan masyarakat agar baca tulis Al’quran masuk dalam Perda agar bisa ditindaklanjuti melalui kurikulum Sekolah Dasar dan SLTP,” jelas Yudha Sukmagara kepada Media, Kamis (08/09).
Lanjut Yudha, setelah sebelumnya dilakukan pembahasan awal atas Raperda ini dan dikirimkan ke tingkat Provinsi, hasil evaluasi dari biro hukum Provinsi Jabar menyatakan bahwa pendidikan baca tulis Al’quran tidak bisa dicantumkan dalam Raperda dikarenakan telah tercantum secara absolute melalui Undang-undang.
“Makanya tadi kita bahas kembali sekaligus melaporkan kepada Ulama dan organisasi Islam, hasil daripada hasil evaluasi Gubernur,” kata Yudha Sukmagara.
Komentar