Infoparlemensukabumi.com||Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi memasukkan bab kewajiban dan penyelenggaraan pendidikan Alquran dalam Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Sukabumi nomor 9 tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sukabumi.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar mengatakan aturan yang ada dalam bab itu nantinya akan didorong sebagai kurikulum atau muatan lokal, dimana isinya mewajibkan peserta didik beragama Islam di jenjang SD dan SMP belajar baca tulis Alquran (BTQ) di sekolahnya.
Hera menambahkan, inisiatif ini diambil karena ia khawatir dengan jam pelajaran tentang keagamaan di Kabupaten Sukabumi yang menurutnya masih kurang.
“Berangkat dari kekhawatiran saya melihat bahwa jam pelajaran tentang keagamaan di SD dan SMP yang dirasa cukup-cukup saja, tidak banyak, sehingga saya menginginkan di SD dan SMP itu ada satu kurikulum ataupun muatan lokal yang mewajibkan siswanya untuk belajar kemudian mampu baca tulis quran,” ujar Hera kepada Media.
“Kita lihat lagi fenomena-fenomena sekarang di Kabupaten Sukabumi sekolah berbasis Islam Terpadu itu banyak diminati terutama masyarakat menengah ke atas. Kenapa begitu, mungkin karena mereka berkemampuan dalam membayar sekolahnya,” kata Hera.
“Disini pemerintah mesti merespon keinginan masyarakat, bahwa masyarakat ingin menyekolahkan anaknya yang berbasis keagamaan yang kuat, ya makanya saya selalu berpikir bahwa pelajaran-pelajaran ahlak itu yang paling utama, makanya saya menginginkan adanya pelajaran baca tulis Quran di sekolah untuk anak SD SMP,” sambungnya.
Sehingga Hera menyebut komisi IV berinisiatif memasukkan bab kewajiban dan penyelenggaraan pendidikan Alquran di dalam Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Sukabumi nomor 9 tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sukabumi.
“Raperda ini sudah selesai dibahas di komisi sekarang sedang dalam pengkajian di provinsi (Jabar),” ungkapnya.
Hera kemudian meminta masyarakat Kabupaten Sukabumi mendoakan Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan ini nantinya bisa disetujui oleh Pemprov Jabar.
“Tinggal nanti baca tulis Quran ada dalam kurikulum muatan lokal di SD dan SMP, kita para orang tua bisa tenang, anaknya keluar SD atau SMP sudah yakin bisa baca tulis Quran,” tandasnya
Komentar