Infoparlemensukabumi.com||RSUD Jampangkulon sempat mengembalikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ambulans milik Desa Caringinnunggal sebagai jaminan administrasi pemulangan jenazah yang belum selesai. Meskipun STNK itu dikembalikan lagi ke rumah sakit dengan alasan kepala desa tidak ada di tempat. Anggota Komisi I DPRD Sukabumi, Andri Hidayana bersyukur bahwa kejadian tersebut dapat diselesaikan walaupun ada penahanan jaminan berupa STNK mobil ambulans milik desa dan KTP suami almarhumah.
Sebetulnya ironis tadi malam ada informasi jam 12.00 WIB pihak rumah sakit mengantarkan STNK ke kepala desa tapi kepala desa tidak mengambil dan dititip. Tapi tadi pagi informasinya STNK diserahkan lagi oleh yang dititip ke yang menyimpan,” ujar Andri kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (26/8/2022). Penolakan penerimaan STNK tersebut, lanjut Andri, didasari oleh etika yang tidak tepat. Alasannya, ketika kemarin administrasi tidak selesai, pihaknya akan menyelesaikan permasalahan itu secara baik-baik. Dia bersama kepala desa dan semua pihak tentu akan sangat bijak dalam menyikapi hal ini untuk perbaikan ke depan.
Ironisnya di situ, dengan angka yang tidak seberapa, harus ada kejadian seperti kemarin. Padahal rumah sakit itu asalnya milik pemda kabupaten, milik masyarakat Kabupaten Sukabumi yang hari ini beralih ke provinsi,” ujar Andri menambahkan.
Komentar