Infoparlemensukabumi.com||Gelar Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Sukabumi yang ke-19 (Sembilan Belas), Selasa 23 Agustus 2022, telah dilaksanakan.
Adapun Paripurna sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 18 Agustus 2022. Bahwa Rapat Paripurna adalah dalam rangka :
Penyampaian Tanggapan /Jawaban dari Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Pendapat Bupati atas tiga Raperda Usul Inisatif DPRD, yaitu Raperda tentang BPD, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan kegiatan paripurna yang dilaksanakan, pertama Penyampaian Tanggapan /Jawaban dari Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Pendapat Bupati, Pengumuman dan penetapan Komisi yang membahas 3 (tiga) Raperda, Pengumuman dan Penetapan Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Demokrat, Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap KUA PPAS Tahun 2023. Selanjutnya Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan terhadap KUA PPAS Tahun 2023.
Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, selaku pemimpin jalannya sidang paripurna, didampingi Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, serta dihadiri unsur Forkopimda, Para Anggota DPRD dan OPD Kabupaten Sukabumi.
Untuk pembahasan dari ke-3 (tiga) Raperda tersebut, berdasarkan hasil Rapat Kerja Bapemperda pada tanggal 28 Juli 2022, telah menyepakati bahwa untuk pembahasan serta pengkajian atas 3 (tiga) Raperda tersebut, dibahas oleh Komisi DPRD sesuai pembidangan tugas komisi, sebagai berikut :
Raperda tentang BPD dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dibahas oleh Komisi I DPRD; Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah, dibahas oleh Komisi IV DPRD.
Kami berharap, Komisi-Komisi yang telah diberikan amanah tugas untuk membahas atas 3 (tiga) Raperda tersebut, untuk segera menyusun rencana jadwal pembahasannya. Dan Untuk pembahasan ke-tiga Raperda tersebut, agar melibatkan Bapemperda, hal sebut sesuai dengan tugas dari Bapemperda yang diatur dalam Pasal 52 huruf e Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa: “Bapemperda mempunyai tugas dan wewenang : mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.”, ucap Budi Azhar Mutawali.
Baca Juga : Tahun Baru Hijriyah, Menteri Agama: Mari Bersatu Menuju Indonesia Maju
Lanjutnya, Kami juga menghimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah yang menjadi mitra kerja pembahasan Raperda, untuk hadir secara langsung dengan tidak mewakilkan pada saat pembahasan Raperda dengan Komisi, agar pembahasan dari ke-3 (tiga) Raperda ini dapat dilakukan secara komprehensif dan tepat waktu sesuai dengan jadwal waktu yang telah disepakati, sehingga target penetapan dan kesepakatan Raperda dapat tepat waktu sesuai dengan target Propemperda tahun 2022.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan atas KUA dan PPAS Tahun 2023, Selanjutnya dari hasil pembahasan dan kajian tersebut, akan dilaporkan oleh Badan Anggaran DPRD sebagai bahan pertimbangan Bersama dalam forum Rapat Paripurna Dewan untuk pengambilan kesepakatan sebagaimana amanat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Rancangan KUA PPAS yang telah dibahas perlu disepakati bersama Bupati dan DPRD, jelasnya.
Baca Juga : Bupati Purwakarta Sebut Update Covid-19 Di Purwakarta Relatif Aman
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi M. Sodikin, ST. Menyampaikan laporan terkait penyampaian Laporan Pimpinan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi, Acara Kesepakatan Nota kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2023, yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi, selanjutnya kami berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera melakukan rekonsiliasi untuk menyusun RKA-SKPD dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023, agar dalam penyampaian dan pembahasannya, RAPBD Tahun Anggaran 2023 dapat tepat waktu serta sesuai amanat peraturan perundang-undangan
Tak lupa, kami atas nama Pimpinan DPRD menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada, Badan Anggaran dan TAPD yang telah bekerja keras melakukan kajian dan pembahasan sampai dengan disepakatinya KUA dan PPAS Tahun 2023 ini, semoga menjadi amal ibadah disisi Alloh SWT, Aamiin yaa robal’alamin.
Terakhir, pimpinan rapat paripurna menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Sukabumi, Pimpinan dan Anggota Dewan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta Para Undangan lainnya yang telah hadir dan mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna Dewan ini, tutupnya.
Untuk diketahui, penyampaian dari Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Pendapat Bupati atas 3 (tiga) Raperda Usul Inisiatif DPRD. diawali dari Fraksi Partai Gerindra, yang disampaikan oleh Usep Wawan, S.Pd., M.Pd, dari Fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh Sylvie Gustiana Derin, S.Pd, Fraksi PKS yang disampaikan oleh Amran Munawar Luthpi, Fraksi PDI-P yang disampaikan oleh H. Nasrudin Sumitrapura, S.Pd, Fraksi PAN yang disampaikan oleh Edi Sudrajat, SE., MM, Fraksi PKB yang disampaikan oleh Aang Erlan Hudaya, Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan oleh Wawan Juanysah, S.Ag, dan dari Fraksi PPP yang disampaikan oleh H. Andri Hidayana
Komentar