Infoparlemensukabumi.com||Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi menggelar rapat bersama, Komisi III DPRD, Dinas Perikanan, Bappelitbangda, DPTR, DISDAGIN, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, DPMPTSP, Bagian Hukum, Bagian Organisasi dan Bagian Sumberdaya Alam di Ruang Rapat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukabumi, Cisaat, Jum’at (12/8/2022).
Rapat tersebut untuk mematangkan Raperda tentang pengelolaan perikanan, sebagai upaya menjamin terselenggaranya pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan secara baik, berhasil guna serta memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat perlu adanya regulasi yang mengatur pengelolaan perikanan.
Seperti dikatakan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, pembahasan kali ini difokuskan pada muatan pasal, dasar aturan dan penguatan kewenangan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan perikanan di Kabupaten Sukabumi. “Seperti kita ketahui bersama, aktivitas perikanan meliputi pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, artinya regulasi harus mencakup hal-hal itu,” ujarnya.
Nunung menekankan substansi pengelolaan perikanan harus menjaga populasi serta tidak merusak kelestarian lingkungan khususnya habitat ikan, sehingga regulasi menjadi kepastian dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya perikanan dalam jangka panjang dan berkelanjutan, pungkasnya.
Komentar