Infoparlemensukabumi.com||Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi melaksanakan rapat koordinasi dengan pembahasan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Ketenagakerjaan melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bagian Hukum Setda, Dinas Pendidikan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dan Unsur Serikat Pekerja dan FK-PKBM.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, usai rapat koordinasi kepada Media. mengatakan, Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Sukabumi sesuai dengan UU nomor 12 tahun 2011 tentang mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Lanjut Hera, proses penggodokan Raperda saat ini masuk ke tahap 3 setelah tahapan awal perencanaan dan penyusunan.
Ketua Komisi IV nyatakan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang telah hadir dalam ikhtiar lahirnya Perda Ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi.
“Pembahasan pasal demi pasal Raperda cukup alot karena kita memang membuka ruang diskusi kepada seluruh stakeholder,”
“Dalam penyampaian pendapat terkhusus muatan lokal yang disoroti diantaranya bagaimana kesenjangan peluang kerja antara laki-laki dan perempuan, jenjang pendidikan bagi tenaga kerja, maraknya rentenir, eksistensi serikat kerja dalam jalankan afirmasi dari pemerintah dan seluruh permasalahan ketenagakerjaan agar keberadaan Perda ini dapat menjadi solusi dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat,” ungkap Hera Iskandar, Rabu (03/08).
Ketua Komisi IV DPRD meminta seluruh unsur yang terlibat dalam perumusan Raperda ini dapat mengenali seluruh muatan Raperda baik secara filosofi, sosiologi, maupun secara hukum perundang-undangan.
“Jangan sampai Perda terbentuk namun tidak dapat berdaya guna terutamanya jangan sampai nanti terdapat perubahan. Dalam hal ini APINDO juga merespon cukup baik,” tegas Hera.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani, menyebutkan jika pembahasan Raperda Ketenagakerjaan ini belum tuntas.
“Pembahasan cukup alot melibatkan semua stakeholder terkait yang diundang komisi IV. Tapi walaupun alot ya mudah-mudahan ada solusinya,” ungkap Usman Jaelani.
“Ada hal-hal yang memang sangat comfortable terutama kaitan tentang pelatihan tenaga kerja dimana disisi lain ada yang menganggap bahwa hal tersebut adalah ranah Disnakertrans namun disisi lain beranggapan itu ranah Dinas Pendidikan. Antara dua instansi ini sudah selesai dan kaitan pelatihan tenaga kerja memang ranah-nya Disnakertrans,” sambung Dia.
Terkait aspirasi dari Serikat Buruh, Usman berharap kehadiran Raperda ini bisa menjadi solusi terbaik dalam menangani perburuhan di kabupaten Sukabumi.
Mewakili Serikat Buruh, Ketua Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri Umum, Farmasi, dan kesehatan, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB KIKES KSBSI) Sukabumi, Nendar Supriatna, kepada TatarSukabumi.ID menyatakan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan Raperda secara pasal demi pasal.
“Sudah lama Kami mengharapkan ada Perda yang mengatur tentang ketenagakerjaan khususnya terkait kepentingan muatan lokal masuk dan tercantum dalam Perda ini.
“Yang menjadi sorotan adalah tentang bagaimana mengakomodir sistem outsourcing tentang perlindungan terhadap buruh, dan terdaftarnya kepesertaan BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan,” ungkap Nendar.
Hal lainnya adalah terkait Upah, Nendar berharap tidak ada lagi perusahaan yang membayar upah dibawah UMK, Dia juga meminta perusahaan outsourcing diharapkan agar berbadan hukum di Sukabumi, sehingga nantinya bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Sukabumi.
“Selain itu solusi tentang praktek pungutan liar tenaga kerja, keseimbangan dan kesetaraan gender dalam kesempatan bekerja, pencegahan penyelesaian perselisihan hubungan kerja agar hak kewajiban antar pekerja dan perusahaan dapat terlaksana seimbang,” beber Nendar.
Komentar