Infoparlemensukabumi.com||Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi bersama Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami menghadiri Rapat Paripurna Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Sukabumi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Rapat Paripurna Persetujuan DPRD atas Perda Laporan Pelaksanaan APBD 2021 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman dan dihadiri para anggota DPRD lainnya. Selain wali kota hadir pula perwakilan forkopimda dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada.
BOR RS di Kota Sukabumi Mencapai 92,82% ”Kami mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas terjalinnya kemitraan penyelenggaraam pemerintah daerah yang berdasar pada dedikasi khususnya akuntabilitas keuangan,” kata Fahmi dalam sambutannya dikutip Media, Sabtu (30/07/2022)
Selain itu sambung dia, pemkot sukabumi memberikan apresiasi atas kinerja Pansus DPRD yang telah mencermati dan membahas serius, teliti dan seksama atas laporan pertanggungawabban pelaksanaan APBD 2021. “Apresiasi serupa disampaikan kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyampaikan pemandangan umum fraksi secara obyektif dan korektif serta jadi masukan bagi pemda dalam pencapaian keberhasilan pembangunan,” jelasnya.
pembahasan ini sesuai PP Nomor 12 tahun 2019 terutama Pasal 194 ayat 3. Di mana persetujuan bersama terkait perda pelaksanaan APBD paling lambat dilakukan 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Sebagaimana telah disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya bawah laporan pelaksanaan APBD 2021 telah diaudit BPK RI perwakilan Jabar. Di mana Kota Sukabumi meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ke delapan kalinya secara berturut turut,” ucapnya.
Komentar