oleh

Paripurna DPRD: APBD 2021 dan Raperda TJSPKBL

Infoparlemensukabumi.com||Rapat Paripurna DPRD ke-13 tahun sidang 2022 sekaligus Pengambilan Keputusan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Penyampaian Nota Pengantar atas Raperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) serta Raperda tentang Pengelolaan Perikanan dilangsungkan di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Selasa (12/07/2022).

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara apresiasi unsur eksekutif perangkat daerah dan jajaran Komisi I, II, III dan IV, Badan Anggaran DPRD, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan kajian dan pembahasan atas Raperda ini.

Agenda DPRD untuk Rapat Paripurna lanjutan dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap 2 Raperda ini selanjutnya akan disampaikan pada Jum’at (22/07) mendatang.
Yudha meminta seluruh Fraksi DPRD untuk mempersiapkan Pandangan Umum sehingga dapat disampaikan pada waktunya.

Setelah Penandatangan Berita Acara persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Tahun Anggaran 2021oleh Bupati, Wakil Bupati beserta Pimpinan DPRD sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.

“Selanjutnya Raperda tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur agar dapat dievaluasi serta mendapat nomor registrasi, ” Ujar Yudha Sukmagara, Selasa (12/07).
Sementara itu, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami dalam sambutannya menyatakan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 telah melalui tahapan pembahasan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Hal itu diawali dengan penyampaian Nota Pengantar Keuangan, Pandangan Umum Fraksi DPRD dan Jawaban Bupati terkait pandangan umum fraksi, yang telah dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD sebelumnya

“Dengan disepakatinya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 pada hari ini, saya menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang setulusnya kepada seluruh jajaran Pemda dan DPRD ” ucap Marwan Hamami.

Untuk tahapan selanjutnya, lanjut Marwan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah akan diproses dan dievaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

” Mudah-mudahan dengan waktu yang tidak terlalu lama hasil evaluasi oleh Gubernur dapat kita terima dan disempurnakan sebagaimana arahan hasil evaluasi Pak Gubernur ” imbuhnya.

Lanjut Bupati, dalam penguatan kebijakan lain Pemerintah Kabupaten Sukabumi memerlukan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan yang memperhatikan daya dukung lingkungan, misalnya sumber daya perikanan diperairan darat yang banyak mengandung nutrisi dan protein yang tinggi bagi pertumbuhan kesehatan anak.

“Kabupaten Sukabumi tercatat memiliki potensi perikanan tangkap dan budidaya diperairan darat, hal itu akan menjadi salah satu indikator keberhasilan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha di bidang perikanan secara khusus ” jelas Marwan.

Menurut Marwan, Raperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan terus mendorong pihak Swasta, Perbankan, BUMN dan BUMD untuk berkontribusi dalam pembangunan sektor riil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi

“Kerjasama Pembangunan dengan melalui TJSPKBL akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan di Kabupaten Sukabumi.” jelasnya.

Komentar

News Feed