oleh

Mahasiswa Datangi Kejari, Tanya Perkembangan Kasus Bansos DPRD Kota Sukabumi

Infoparlemensukabumi.com||Sejumlah Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi atau PB Himasi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Kamis (9/6/2022). Mereka menanyakan perkembangan kasus bantuan sosial bansos DPRD Kota Sukabumi.

Ketua Umum PB Himasi Danial Fadhilah mengatakan pihaknya menanyakan perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran bansos untuk masjid serta kelompok usaha bersama atau KUB tahun 2020 yang dilakukan pimpinan DPRD Kota Sukabumi. Sebab menurut Danial, hingga saat ini tidak ada kejelasan dalam penanganan kasus ini.

“Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Artinya, kalau yang kami sampaikan itu salah, silakan sampaikan ke masyarakat dan kami akan menerima,” kata Danial menjelaskan respons Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi terhadap laporan PB Himasi. “Kami sempat dipanggil untuk BAP, ditanya beberapa hal, tapi tidak ada kejelasan,” imbuh dia.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Arif Wibawa mengatakan pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran bansos untuk masjid serta KUB ini. Namun, hingga kini Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi masih mendalami laporan tersebut hingga waktunya tiba akan disampaikan kepada publik.

“Kita menerima laporan tersebut dan kita masih dalami. Setiap laporan yang masuk, akan kita tindak lanjuti dan akan kita sampaikan pada saatnya pertanggungjawaban itu,” katanya. Arif juga mempersilakan pelapor untuk menyampaikan informasi tambahan terkait kasus tersebut. “Jangan takut karena kita ada perlindungan saksi,” ucap dia.

Pada Januari 2022, Danial menyatakan dugaan penyalahgunaan anggaran bansos untuk masjid serta KUB ini salah satunya dilakukan oleh pimpinan DPRD Kota Sukabumi.

“Diduga dilakukan oleh salah satu pimpinan DPRD Kota Sukabumi yang memberikan bantuan sosial tersebut kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atas nama dirinya sendiri. Dugaan adanya penyaluran terhadap kelompok usaha bersama (KUB) fiktif yang oleh ketua DPRD dan anggota DPRD lainnya,” kata Danial, Rabu, 12 Januari 2022.

Danial menuturkan, akibat dari dugaan KUB fiktif yang dilakukan Ketua DPRD dan fraksinya tersebut, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 200-300 juta.

Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman menanggapi dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan sosial masjid yang ditujukan kepada dirinya. Menurut dia, seluruh dana bantuan untuk masjid telah digunakan membuat perpustakaan masjid. Perpustakaan tersebut sudah diniatkan untuk dibangun dan posisinya memang sebagai ketua DKM.

“Kalau saya sudah jelas dipakai, malah kemarin perpustakaannya diresmikan oleh pak wali. Waktu itu Rp 16 juta untuk bantuan perpustakaan sampai selesai habis 60 juta untuk perpustakaan. Jadi pertanggungjawabannya sudah,” kata Kamal, juga pada Rabu, 12 Januari 2022.

Kamal menyangkal tudingan mahasiswa sebab menurutnya anggota DPRD sudah melaksanakan tugasnya. “Sebenarnya dewan sudah ngasih ke masyarakat, tugasnya sudah selesai. Dewan mah tidak menerima duit, yang menerima masyarakat,” kata dia. Kendati demikian, Kamal mengakui adanya laporan pertanggungjawaban anggota DPRD yang telat.

Kamal menyatakan, anggaran bansos yang diberikan Pemerintah Kota Sukabumi kepada anggota DPRD sebesar Rp 50 juta per tahun. “Itu per tahun dikali 35 anggota dewan,” katanya.

Komentar

News Feed