Infoparelemensukabumi.cm||Penetapan Raperda Tentang Perlindungan Pemberdayaan Usaha Mikro merupakan salah satu substansi dalam Amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Sehingga tampak jelas bahwa pemerintah telah memberikan ruang dalam Peraturan Perundang-Undangan untuk usaha mikro.
Hal itu disampaikan Wabup Iyos usai menandatangani Berita Acara, Penetapan Pokir DPRD TA. 2023 dan Penetapan Raperda Tentang Perlindungan Pemberdayaan Usaha Mikro (PPUM), di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa.(14/3/22).
“Mudah-mudahan Raperda ini mampu mendorong tumbuhkembangnya usaha mikro di Kabupaten Sukabumi. Sehingga menjadi bukti keberpihakan DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terhadap perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro.” ungkapnya.
Hal itu disampaikannya saat mewakili Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami Pada Rapat Paripurna DPRD mengenai Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD T.A 2023 Dan Penetapan Raperda Tentang Perlindungan Pemberdayaan Usaha Mikro.
Sidang Paripurna tersebut, dibuka oleh Wakil ketua DPRD H. Budi Azhar. Sebelumnya,.diawali dengan laporan Ketua Badan Anggaran (Banggar).DPRD M. Sodikin, yang menyampaikan hasil kajian penyusunan banggar sebagai bahan pertimbangan yang disampaikan DPRD berdasarkan kewenangannya untuk memberikan saran kepada Kepala Daerah dalam menyusun rancangan awal RKPD tahun 2023.
“ Pokok pikiran ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang menyampaikan bahwa Pokok-Pokok Pikiran DPRD sebagai bahan masukan dalam perumusan kebutuhan program dan kegiatan untuk perencanaan pembangunan daerah tahun 2023 yang selanjutnya akan kami selaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran daerah.” jelasnya.
“ Mudah-mudahan Raperda ini mampu mendorong tumbuh-kembangnya usaha mikro di Kabupaten Sukabumi dan menjadi bukti keberpihakan DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terhadap perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro.” terangnya.
Komentar