oleh

Protes soal Trayek, Sopir Angkot Sukabumi Demo di Gedung Dewan

-Ekonomi-420 views

Infoparlemensukabumi.com||Ratusan sopir angkutan kota (angkot) jurusan Cibaraja-Cisaat-Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Jalan Ir. Djuanda, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Aksi mereka dipicu atas adanya kebijakan Pemkot terkait perubahan trayek angkutan.
angkot dengan nomor trayek 08 itu terparkir di trotoar dan Jalan Ir. Djuanda. Mereka bertahan di depan gedung dewan sekitar dua jam sambil menyampaikan keresahannya kepada petugas yang ada di lokasi.

Sekretaris Paguyuban Sopir Angkot 08 Iwan (33) mengatakan audiensi tersebut belum diterima oleh dewan. Para sopir angkot, kata dia, menolak untuk menerapkan kembali trayek angkutan lama. Trayek lama tersebut yaitu dari dari Jalan Stasiun-Zaenal Jakse dan keluar di Jalan Ahmad Yani (gedung BRI).

“Sebelum ke sini (DPRD Kota Sukabumi) kita ke Dinas Perhubungan tapi nggak ada kesepakatan. Keinginan dari paguyuban itu jalur jangan dirubah, jalur yang biasa lagi antar penumpang ke Stasiun dan balik lagi,” kata Iwan kepada awak media, Senin (14/3/2022).

Salah satu sopir angkot, Dodi (42) menambahkan, trayek lama itu tidak diterapkan sejak 1999 lalu. Menurutnya, akan sangat berdampak bagi para sopir saat trayek tersebut diterapkan dan diubah secara sepihak.

“Pertama mungkin dampak awal dari ini penambahan bensin karena jalur itu jauh, kedua tingkat kriminalitasnya lebih banyak karena di sana ada pedagang asongan yang sengaja jual paksa. Ketiga kalau awal untuk pendapatan driver pasti berkurang karena belum ada sosialisasi ke pihak penumpangnya,” ucap Dodi.

Dia mengungkapkan, pihaknya memang menerima sosialisasi dari Dinas Perhubungan. Namun, setelah dipertimbangkan oleh para sopir angkot, kebijakan itu menguntungkan secara sepihak.

“Harusnya keputusan itu enggak bisa diambil sepihak, pihak driver diikutsertakan artinya tidak merugikan driver atau tidak merugikan pihak-pihak lain. Saling menguntungkan lah,” tuturnya.

“Kalau yang saya tampung keinginan driver kembali seperti semula. Penerapan trayek lama ini tidak diberlakukan lagi tetap pengennya seperti semula dri tahun 1999 sampai sekarang,” pungkasnya.

Sekedar informasi, perubahan trayek angkot itu dilakukan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi seiring dengan penertiban PKL di tujuh ruas jalan. Nantinya, angkot itu akan diarahkan ke Pasar Pelita. Reaktivasi trayek angkutan kota ditujukan untuk angkot jurusan 08 dan 01, aturannya mulai berlaku hari ini, Senin (14/3/2022)

Komentar

News Feed