Infoparlemensukabumi.com||Singkronisasi antara pokok pikiran anggota DPRD dengan program Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) menjadi perhatian Badan Anggaran DPRD Kota Sukabumi.
Wakil Ketua Banggar DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda ingin, pokok-pokok pikiran dewan bisa tertampung dalam SIPD. “Perencanaan pembangunan berdasarkan dari pokok-pokok pikiran DPRD agar bisa terinput dengan baik pada SIPD,” kata Wawan, beberapa waktu lalu.
Wawan mengatakan, berdasarkan aturan baru Kemendagri tentang SIPD yang dicanangkan pada tahun 2020, tidak mudah dalam mengimplementasikannya. Untuk itu, Banggar DPRD Kota Sukabumi melakukan studi banding ke Bappeda Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Diiming-iming Jutaan Rupiah, Japrot Memilih Pelihara Ikan Mas ‘Raksasa’: Hasil Mancing di Situ Kubang Sukabumi
Studi banding diikuti oleh Danny Ramdhani dan Lukmansyah dari fraksi PKS, Yunus Suhandi dari fraksi Golkar, Bambang Herawanto dari fraksi Nasdem, Dede Furkon dari fraksi PDI Perjuangan, Muchendra dari fraksi PPP.
Agendanya menanyakan proses selama praktek bisa berjalan mulus, karena di daerah lain juga mengalami beberapa kendala.
“Lantaran masa transisi, jadi tidak 100 persen bisa berjalan sempurna untuk pelaksanaan SIPD. Kami mengalami banyak kendala salah satunya faktor SDM yang membutuhkan bimbingan teknis (bimtek),” ujarnya.
Wawan mengatakan, dengan berbagai latar belakang pendidikan para anggota DPRD Kota Sukabumi membutuhkan berbagai bimtek yang selama ini difasilitas oleh jajaran Setwan (Sekretariat DPRD).
“Kami juga menanyakan bagaimana RKPD ini yang akan disahkan setelah musrenbang tingkat Kota maupun Kabupaten bisa sinkron dengan SIPD.
Disisi lain satu minggu sebelum musrembang tersebut, pokok-pokok pikiran DPRD harus bisa masuk ke pemerintah,” tuturnya.
Komentar