oleh

Soroti BPNT, DPRD Kab Sukabumi: Bebas Belanja Dimana Saja!

Infoparlemensukabumi.com||Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Bantuan Sembako tahap pertama tahun 2022 mulai disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan yang digulirkan tersebut untuk tiga bulan sekaligus, yaitu Januari, Februari, dan Maret.

KPM menerima bansos kali ini dalam bentuk uang tunai sebesar Rp200 ribu per bulan dan dibayarkan sekaligus untuk tiga bulan, senilai Rp600 ribu.

Menyoroti hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Golkar, Agus Mulyadi mengimbau kepada KPM agar bisa menggunakan pola yang baru ini yaitu sebesar Rp 600 ribu sekaligus tanpa ada potongan apa pun.

Kunker Pangdam III Siliwangi, Bupati: Bawa Perubahan Dampak Sosial di Masyarakat
PWRI Kab Mesuji Lampung dan PWRI Kab Sukabumi Bangun Sinergitas Perbaiki Kualitas Manajemen
“Kami mengimbau kepada KPM untuk bisa memanfaatkan bantuan ini untuk keperluan sembako yang betul-betul dibutuhkan dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuh Agus.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sukabuni empat periode ini juga mengimbau, kepada aparatur kecamatan, desa, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang terlibat untuk tidak mengarahkan belanja ke e-warung atau agen tertentu yang ditunjuk.

“Karena bantuan ini sudah menjadi hak masyarakat, sehingga uang yang akan dimanfaatkan pun bebas dibelanjakan di mana saja. Jangan sampai diarahkan ke salah satu agen. Agar bantuan ini bisa bergulir di warung-warung di Sukabumi,” tegasnya.

Masih kata Agus, tak lupa kepada para aparat dan media untuk bisa mengawasi perguliran Program Bantuan Sembako ini agar dapat dirasakan manfaatnya sesuai dengan mestinya.

“Perguliran bantuan ini diharapkan bisa mengungkit perekonomian di masyarakat. Sekali lagi, kami dari Fraksi Golkar mengimbau untuk bisa mensukseskan program ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.

Komentar

News Feed