Infoparlmensukabumi.com|| Gejolak mengenai adanya Permenaker Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang menyebutkan pencairan Jaminana Hari Tua (JHT) di usai 56 tahun, langsung di klarifikasi oleh Komisi III DPRD Kota Sukabumi.
Dalam pertemuannya dengan BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sukabumi, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto mempertajam informasi tersebut. Sehingga tidak terjadi informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
BP Jamsostek Cabang Sukabumi Siap Jalankan AturanJHT Hak PekerjaAirlangga Hartarto: Pemerintah Lindungi Pekerja Dengan JKP dan JHT, Jangan Khawatir
“Kami sebagai wakil rakyat mencoba menelurusi kembali informasi yang memang banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Kita menanyakan seperti apa informasinya,” ujar Bambang.
Ternyata, penerapan Permenaker tersebut akan berlaku, terhitung tiga bulan setelah dikeluarkannya permenaker tersebut. Sehingga pada Mei mendatang aturan itu sudah berlaku.
“Sebelum berlaku pada Mei, saat ini proses pencairan masih seperti biasa,” ungkapnya.
Perubahan aturan tersebut kata Bambang memang sudah sesuai dengan aturan. Berdasarkan apa yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sebetulnya dari awal itu berdasarkan UU nomor 40 tahun 2004, JHT itu dibayarkan di usia 56 tahun.
Namun dalam perjalan pemerintah mengeluarkan PP 46 tahun 2015 sehingga berubah pencairan JHT itu bisa langsung dicairkan.
“Katanya adanya perubahan itu, lantaran ada gejolak muncul di masyarakat. Maka dirubah dan memang tidak sesuai dengan Undang-undanga,” jelasnya.
Kali ini di Permenaker baru itu, pemerintah mengembalikan kembali aturannya sesuai dengan UU nomor 40 tahun 2004, dimana pencairannya itu pada batas usia 56 tahun.
“Kesalahan awalnya itu muncul PP baru tidak sesuai undang-undang, ini permasalahan inkonsistensi saja. Juga belum tersampaikan informasi sepenuhnya kepada masyarakat,” ungkapnya.
Padahal, ada juga program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Program ini bisa dimanfaatkan jika buruh yang terkena PHK namun belum cukup usia untuk mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Nanti BPJS ketenagakerjaan akan mengeluarkan santunan JKP sebesar 45 persen dari gaji yang diterima masyarakat, dalam kurun waktu 3 bulan setelah di PHK.
JKP itu bukan masuk kepada iuran yang dibebankan kepada pekerja ataupun pengusaha.
“Ini yang belum tersosialisasikan kepada masyarakat, jadi sebelum menunggu JHT, pemerintah memberikan santunan terlebih dahulu, Agar masyarakat bisa kembali mendapatkan pekerjaannya,” jelasnya.
Dikatakan Bambang, semestinya pemerintah pun membuat program baru, yang mana proses pencairan JHT itu bisa dilakukan sebelum 56 tahun. “Karena masyarakat sudah terbiasa aturan itu, harusnya bikin prodak baru saja,” pungkasnya
Komentar