oleh

DPC PAN Dorong Percepatan PAW 2 Dewan Sukabumi dan 1 Dewan Jabar

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Amanat Nasional (PAN) Sukalarang Kabupaten Sukabumi Opik menyatakan, mendorong percepatan pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota dewan yang tidak memenuhi kewajiban memberi kompensasi bagi Caleg pada 2019 sesuai aturan internal partai.

Opik mengungkapkan, di Kabupaten Sukabumi ada 2 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dan 1 Anggota DPRD Provinsi yang akan di PAW. Untuk anggota DPRD Kabupaten Sukabumi mengacu pada hasil Rakernas III Tahun 2017, tentang Peraturan Partai No 1 Tahun 2017, Bab VIII Pasal 26 Ayat (1) Tentang Pemberian Penghargaan (Kompensasi) Kepada Caleg Lainnya dalam 1 Dapil.

“Dalam jangka waktu 2 tahun apabila kemudian tidak dapat memenuhi hal yang dimaksud maka akan dilakukan PAW. Yang saya tahu, hingga batas waktu yang sudah ditentukan ada dua anggota DPRD Fraksi PAN yang hanya memenuhi pembayaran kompensasi tersebut sebesar 14 persen dan 4persen. Maka bisa dipastikan kedua akan di PAW,”ucapnya yakin. Senin (27/12/2021).

Untuk Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Sukabumi, kata dia, diketahui ada kesepahaman yang dituangkan dalam bentuk perjanjian di hadapan notaris untuk membagi masa tugas 3 tahun yang kemudian dilakukan PAW di 2 Tahun sisa masa Jabatan. Terhitung tanggal 1 Oktober 2022.

“Prinsipnya sebagian Pengurus DPC PAN Kecamatan mendukung kepada perkara yang lebih maslahat untuk keberlangsungan organisasi khususnya Pengurus DPC PAN Kecamatan. Untuk dukungan penuh tentunya perlu ada kesepahaman semua DPC Se Kabupaten Sukabumi, setelah itu baru dituangkan dalam bentuk surat dukungan yang ditandatangani dan dicap (stempel) basah oleh DPC Kecamatan Se Kabupaten Sukabumi,”pungkasnya.

Komentar

News Feed