Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menahan dua mantan pejabat Sekretariat DPRD, Jumat (17/12/2022). Penahanan kedua tersangka itu terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan operasional. Dua tersangka tersebut berinisial MS, mantan Sekretaris DPRD dan SK, Bendahara Pengeluaran. Keduanya bertugas selama periode Januari 2014 sampai dengan Juni 2018.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto mengatakan, kedua mantan pejabat berinisial SK dan MS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Kamis (9/12/2021). “Kedua tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan dan akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Warungkiara,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (17/12/2021).
Lebih lanjut Bambang mengatakan, kedua tersangka tersebut diduga menyalahgunakan anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan-operasional sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp778.190.172,” ujar Bambang. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara
Komentar