Infoparlemensukabumi.com||Desakan agar DPRD segera merampungkan Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Sukabumi nomor 9/2009 tentang penyelenggaraan pendidikan datang dari guru honorer.
Ketua Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kabupaten Sukabumi, Kris Dwi Purnomo menyatakan, pada 2019 Guru Honorer menyuarakan agar pemerintah memperhatikan nasib mereka. Hingga pada akhirnya ada respons dari DPRD yang akan membentuk pansus untuk mengkaji status guru honorer.
Hal tersebut berlanjut hingga DPRD berinisiatif dengan Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Sukabumi nomor 9/2009 tentang penyelenggaraan pendidikan yang didalamnya terkait guru honorer.
Kris menyatakan, gaji yang diterima Guru Honorer di Kabupaten Sukabumi sangat be rbeda dengan daerah lain. Misalnya saja, Guru Honorer di Kecamatan Cicurug hanya menerima Rp 600 ribu per bulan, sedangkan Guru Honorer di Kecamatan Cigombong, Kabupaten Sukabumi menerima Rp 1 juta per bulan. Padahal daerah tersebut berbatasan.
Maka dari itu dalam Raperda, Guru Honorer akan memasukan salah satu poin terkait kesejahteraan yaitu naiknya insentif untuk guru honorer.
Komentar