oleh

Raperda RTRW Kota Sukabumi Rampung, Segera Dikirimkan ke Provinsi

Infoparlemensukabumi.com|| Dprd Kota Sukabumi akhirnya merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041. Hal tersebut dibuktikan dengan penandatangan berita acara Raperda RTRW oleh Pimpinan DPRD dan Wakil Walikota Sukabumi, Andri Hamami.

“Alhamdulilah, sudah selesai prosesnya. Memang perubahan tata ruang ini sangat diharapkan sekali,” ujar Wakil Walikota Sukabumi, Andri Hamami


Perubahan RTRW ini kata Andri sesuai dengan kebutuhan kondisi Kota Sukabumi yang akan datang. Dan ini bisa memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

“Salah satunya, perubahan pada jalan-jalan nasional, dan perubahan kawasan bekas eks terminal lama, yang tadinya jalur hijau, saat ini kita coba rubah menjadi jalur ekonomi,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda RTRW 2021-2024 Mulyono mengatakan pihaknya selaku pembahas Raperda RTRW 2021-2024 telah menyelesaikan kewajibannya dalam penyusunan Raperda RTRW 2021-2024, yang saat ini sudah disahkan menjadi peraturan daerah.

“Diharapkan Pemerintah Kota Sukabumi, segera mengirimkan berkas ini ke Provinsi Jawa Barat. Untuk kemudian dikirimkan ke Kementerian dalam Negeri, yang nantinya di koordinasikan dengan kementerian terkait,” bebernya.

Menurutnya berdasarkan perubahan yang terjadi pada tata ruang saat ini, maka perda sebelumnya harus dicabut. “Perubahan tata ruang itu sebesar 36 persen, jadi lebih dari 20 persen. Sehingga, perda sebelumnya harus di cabut,” tandasnya.

Berdasarkan peraturan yang ada, batas waktu penyusunan Raperda RTRW ini adalah dua bulan. Namun terhitung sejak tanggal dimulainya penyusunan Raperda tersebut, pansus Raperda RTRW 2021-2024, telah merampungkan Raperda tersebut selama 21 hari.

Komentar

News Feed