Infoparlemensukabumi.com||DPRD Kabupaten Sukabumi bersama pemerintah daerah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Tahun Anggaran 2021. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat, 29 Oktober 2021.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan, anggaran perubahan APBD 2021 telah selesai ditandatangani pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang dihadiri langsung Bupati Marwan Hamami dalam rapat paripurna tersebut. Ini merupakan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat.
“Tadi sudah selesai pembahasan peraturan daerah tentang anggaran perubahan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat. Sudah ditandatangani pimpinan DPRD dengan Bupati Sukabumi,” kata Yudha kepada awak media.
Dengan sisa sekitar dua bulan menuju akhir 2021, Yudha meminta pemerintah daerah melaksanakan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat yang sudah melalui tahapan-tahapan rapat internal Badan Anggaran DPRD dan gabungan pemerintah daerah.
“Kita pun wanti-wanti ke pemda agar penyerapan anggarannya sesuai dan tepat waktu serta hasilnya yang terbaik. Sehingga memiliki nilai baik untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi,” kata Yudha. “Saya berharap semua prosedurnya harus ditempuh dan ini harus menjadi pengawasan semua pihak, termasuk DPRD, pastinya akan mengawasi secara cermat dan melihat progres penyerapan,” tambahnya.
Hingga Triwulan III 2021, Yudha mengatakan anggaran yang sudah terserap diprakirakan mencapai lebih dari 70 persen. “Dengan sisa dua bulan, diharapkan penyerapan anggaran bisa selesai di Desember 2021,” katanya
Komentar