oleh

Gegara Blacklist Mantan Buruh PT GSI Ngadu ke DPRD Kabupaten Sukabumi

Infoparlemensukabumi.com||Masyarakat yang tergabung dalam Forum Mantan Karyawan PT Glostar Indonesia Yang Ingin Bekerja Kembali warga Desa Kertaraharja Kecamatan Cikembar, ngadu ke DPRD Kabupaten Sukabumi.

Mereka diterima di Gedung Jajaway oleh Ketua DPRD, jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi.

Hadir dalam audiensi, Unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan jajaran Kepolisian Resor Sukabumi, Selasa (26/10/2021).

Usai pertemuan dengan Formakasi- YIBK, Ketua DPRD kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara kepada Media. menyampaikan, pertemuan dengan mantan pekerja PT GSI yang sempat di PHK dua tahun silam, saat ini Perusahaan penghasil sepatu ekspor itu saat ini kembali membuka lowongan kerja.

“Mereka-mereka ini tidak diperkenankan kembali untuk bisa bekerja. Jadi mereka tadi menyampaikan aspirasinya kepada DPRD meminta agar DPRD ini bisa membantu mereka untuk bisa bekerja kembali,” ungkap Yudha Sukmagara, Selasa (26/10).

Aspirasi yang mendesak DPRD untuk turun tangan, kepada awak media Yudha menyebut Pihaknya akan melakukan analisa secara khusus permasalahan ini.

“Memang sebelumnya di GSI ada demo untuk minta di PHK, nah sekarang aksi kembali untuk bisa masuk kerja,” kata Yudha.

“ini perlu dianalisa secara baik, Kita harus obyektif karena ini adalah masyarakat kita yang perlu perjuangkan,” sambung Dia.

“Cuma disisi lain kami perlu analisa secara rinci dahulu. Karena ini sifatnya private sektor, perusahaan yang punya kebijakan atau miliki SOP,” terangnya.

Tindakan lanjutan, DPRD Kabupaten Sukabumi akan membentuk tim khusus untuk melakukan analisa dan selanjutnya akan mengundang PT GSI.

“Intinya kita cari solusi agar masyarakat bisa bekerja, dan perusahaan bisa beroperasional dengan baik, kita doakan perusahaan untung sehingga karyawan bisa bekerja,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi.

Dalam audensi mantan Buruh PT GSI menyatakan ada blacklist terhadap mereka untuk bisa kembali bekerja.

“Ya tadi katanya perusahaan mem-black list tapi memang tidak secara tertulis ada beberapa point juga yang perlu kita analisa dengan baik keabsahannya.

“Memang sepertinya agak kurang elok jika bahasanya blacklist atau daftar hitam. Kenapa mereka ini perboden tidak bisa masuk gitu padahal mereka mendapat pakelaring jadi sebetulnya tidak ada masalah di Perusahaan,” pungkas Yudha.

Ditambahkan Ketua Komisi IV DPRD, Hera Iskandar, dalam waktu dekat Pihaknya akan melakukan pendalaman permasalahan ini.

“Saya melihat khusus bahasa blacklist-nya, kami akan mempertanyakan ini aturannya dari mana, ada karyawan di PHK tetapi blacklist namun mendapat pesangon. Ini berarti seharusnya resmi tidak ada masalah,” tegas Hera Iskandar.

Ditempat yang sama, Sekretaris Formakasi – YIBK, Ridi Firman menyatakan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sukabumi yang mau menampung aspirasi mereka.

“Ini merupakan angin segar bagi kami. Saat ini jumlah anggota yang sudah kami catat kurang lebih ada 700 orang dan bahkan masih ada beberapa data yang belum ter-input. Saya rasa setelah ini masih akan terus bertambah, mengingat total karyawan yang saat itu di PHK kurang lebih sekitar 4800,” jelasnya.

Terkait kata blacklist, Ridi menyebut mendapat informasi tersenut dari media sosial.

“Ini yang kita anggap serius ketika ada beberapa anggota di forum mencoba melamar kembali ke perusahaan bahkan ada yang dipanggil tapi setelah itu tidak ada kelanjutan,” tukasnya.

“Ketika ada surat muncul pernyataan yang kita sudah baca disitu ada beberapa redaksi yang memang di wakili oleh humas perusahaan.
Setahu dan sepengetahuan kami bahwa humas itu tugasnya mewakili perusahaan dan disana terdapat tandatangan dari humas. Berarti itu secara tidak langsung menegaskan bahwa bahasa tersebut keluar dari perusahaan, kalau tidak salah surat tersebut di ketahui 2021.” jelas Ridi

Komentar

News Feed