oleh

Rapat Kerja DPRD dan Sekda Kabupaten Sukabumi Bahas TJSPKBL dan CSR Perusahaan

Infoparlemensukabumi.com||Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, hadiri raker (rapat kerja) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Perhubungan, Rabu (13/10/2021).

Raker membahas Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) dengan agenda, optimalisasi perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi dalam melaksanakan kewajiban Corporate Sosial Responsibility (CSR) bagi masyarakat Sukabumi.

Dalam rapat kerja ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudi Suryadikrama menekankan, seluruh Perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Sukabumi wajib menjalankan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang CSR.

Selanjutnya, Yudi menyebut bahwa kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan harus bermanfaat bagi lingkungan.

“Perda terkait CSR digagas untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat, karena itu program CSR harus sesuai dengan program Pemkab yang memiliki 47 Kecamatan 381 Desa dan 5 kelurahan,” tegas Yudi Suryadikrama, Rabu (13/10).

Sementara itu, Sekda Kabupaten Sukabumi menyebut, terdapat dua Keputusan Bupati (Kepbup) terkait TJSPKBL yakni mengenai Tim Fasilitasi dan Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan.

“Tanggung jawab sosial perusahaan adalah komitmen untuk berperan serta membangun ekonomi berkelanjutan baik itu perusahaan sendiri atau komunitas maupun masyarakat, yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat bidang sosial, pendidikan kesehatan, bina lingkungan, daya beli masyarakat, infrastruktur pedesaan serta bina keagamaan” ungkap Ade Suryaman.

Lebih jauh menurut Sekda, Perda Kabupaten Sukabumi nomor 6 Tahun 2014 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan Kemitraan dan Bina Lingkungan serta Perbup Sukabumi nomor 2 tahun 2020 tentang perusahaan Umum Daerah Agribisnis perlu di sosialisasikan kepada perusahaan dan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sekda menegaskan CSR merupakan kewajiban perusahaan, maka sepatutnya seluruh perusahaan melaksanakannya sesuai aturan dan Perundang-undangan.

“Dalam hal ini pemerintah daerah sudah mensosialisasikan kepada perusahaan yang ada di kabupaten Sukabumi baik itu secara langsung maupun bersurat,” tegasnya.

Komentar

News Feed