oleh

Pemusnahan Miras, DPRD: Sesuai Perda Kabupaten Sukabumi Harus Nol Persen

Infoparlemensukabumi.com||Polres Sukabumi, di jalan komplek perkantoran Jajaway, Palabuhanratu, Selasa (31/8/2021) menghancurkan kurang lebih 7.350 botol miras
Badri mengapresiasi tinggi atas peran jajaran kepolisian dan unsur terkait lainnya telah melakukan langkah-langkah yang sangat strategis dalam memerangi peredaran hingga melakukan pemusnahan barang bukti miras.

“Tentu ini sesuai dengan perda kita, nol persen bahwa Kabupaten Sukabumi harus bebas dari Miras dan narkoba, hari ini dibuktikan dengan memusnahkan barang bukti,” terangnya.

Badri berharap, jajaran kepolisian dan unsur penegak perda dan lainnya tidak bosan memberikan pemahaman pada masyarakat, bahwa Miras merugikan, baik dalam tatanan kehidupan, masa depan generasi muda.

“Selayaknya Miras ini hilang di Kabupaten Sukabumi. Harus berkesinambungan dilakukan secara intens, peran ini tidak hanya peran dari kepolisian saja atau TNI saja, tetapi peran masyarakat harus dominan memberikan informasi dimana wilayah berpotensi Miras itu harus diinformasikan ke pihak kepolisian,” tandasnya.

Komentar

News Feed