oleh

DPRD Sebut Pertamini dan Pertashop di Sukabumi Tak Berizin

-Ekonomi-364 views

Infoparlemensukabumi.com||Maraknya pendirian jenis usaha bahan bakar minyak atau BBM Pertamini dan Pertashop di sejumlah titik di Kabupaten Sukabumi, mengundang komentar anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana. Sebab, ia mengatakan usaha tersebut tidak memiliki izin.

Izin yang dimaksud Andri adalah Izin Mendirikan Bangunan IMB yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Sukabumi. “Faktanya memang tidak punya izin, salah satunya izin bangunan,” kata Andri pada Senin, 30 Agustus 2021.

Andri menyebut ada sekira 100 outlet Pertamini dan Pertashop di Kabupaten Sukabumi yang belum memiliki IMB. “Tapi kami akan memonitor dulu ke semua wilayah untuk data pastinya. Kami sudah mengecek ke DPMPTSP, belum satu pun mengeluarkan izin,” ujar dia.

Andri pun meminta para pengusaha Pertamini dan Pertashop menghentikan sementara kegiatan usahanya hingga proses perizinan diselesaikan. “Pemerintah daerah harus tegas, dalam hal ini Kabupaten Sukabumi punya peraturan daerah tentang IMB,” katanya. “Kan sudah jelas dalam peraturan daerahnya, setiap bangunan tanpa izin harus dilakukan seperti apa, terlebih kegiatan usaha,” imbuh dia.

Menukil penjelasan dari website kemitraan.pertamina.com, Pertashop atau Pertamina Shop adalah outlet penjualan Pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non subsidi, LPG non subsidi, dan produk ritel Pertamina lainnya dengan mengutamakan lokasi pelayanannya di desa atau di kota yang membutuhkan pelayanan produk ritel Pertamina.

Berikut ini syarat menjadi mitra Pertashop:

  1. Warga negara Indonesia yang memiliki izin usaha, baik itu UD, Koperasi, CV, PT, atau badan usaha lainnya
  2. Memiliki kelengkapan administrasi yang masih berlaku, seperti KTP, NPWP, dan akta pendirian perusahaan
  3. Memiliki atau menguasai lahan yang akan digunakan Pertashop
  4. Mendapatkan rekomendasi dari kepala desa setempat
  5. Modal sesuai dengan tipe Pertashop yang akan digunakan
  • Tipe Gold dengan nominal Rp 250 juta dengan luas 210 meter persegi
  • Tipe Platinum dengan modal Rp 400 juta dengan luas 300 meter persegi
  • Tipe Diamond dengan modal Rp 500 juta dengan luas 500 meter persegi

Selain dengan modal sendiri, pendanaan modal Pertashop juga dapat menggunakan Kredit Usaha Rakyat atau KUR serta kredit yang lainnya. Sedangkan untuk lokasi, disyaratkan jalan yang digunakan untuk pendistribusian BBM mampu menahan beban 8 ton, serta berlokasi jauh dari SPBU utama. Selain itu lokasi harus strategis dengan prediksi minimal 100 motor per hari dan penting untuk memastikan kestabilan listrik di daerah tersebut.

Sementara mengutip laporan motorplus-online.com, Pertamini dan Pertashop merupakan dua bentuk usaha berbeda. Pertamini disebutkan bukan sah dari Pertamina, melainkan hanya pompa bahan bakar mini milik warga. Peralatan Pertamini dirakit secara mandiri oleh distributor yang menyediakan alat tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi sukabumiupdate.com sudah berupaya menghubungi Unit Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Barat.

Komentar

News Feed