oleh

Raperda Tarif Retribusi Pada Dinkes Sukabumi Tuntas Dibahas

Infoparlemesukabumi.com||Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Tarif Retribusi pada Dinas Kesehatan rampung dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Sukabumi. Sehingga, saat ini tinggal menunggu waktu pelaksanaan paripurnanya saja.

“Alhamdulillah, Pansus Raperda Perubahan Tarif Retribusi pada Dinkes selesai dibahas hingga pembulatan. Jadi Kita tinggal menunggu untuk paripurna,” ujar Ketua Pansus Raperda Tarif Retribusi, Lukmansyah, melalui pesan wahtsapp, Jumat (20/8).

Dalam Raperda tersebut, sambung Lukmansyah, lebih memasukan pelayanan baru pada Dinkes. Tidak ada merubah biaya yang sudah tertera sebelumnya.”Kita lebih memasukan program-program baru yang memang harus dibuatkan payung hukumnya,” katanya.

Seperti halnya mengenai Unit Pelayanan teknis (UPT) penunjang kesehatan, Labkesda, dan lain-lain. Selain itu juga kata Lukmansyah, mengenai harga PCR di Lapkesda Kota Sukabumi yang menyesuaikan tarif Kementerian Kesehatan, dimana tarif tertinggi tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Jawa-Bali Rp495.000.”Ada untungnya pembahasan raperda ini sempat di tunda dulu berapa waktu kebelakang. Tapi saat ini sudah dimasukan, dan Labkesda sudah menyesuaikan tarif tersebut,” jelas Ketua Fraksi PKS tersebut.

Lukmansyah berharap, raperda ini secepatnya bisa diparipurnakan sehingga bisa segera dimanfaatkan untuk masyarakat.”Saya sangat bersyukur raperda ini bisa tuntas dibahas, dan bisa segera dimanfaatkan untuk masyarakat,” katanya.

Sebenarnya lanjut Lukmansyah, semangat awal perubahan perda tersebut, bukan untuk merubah nominal. Melainkan, bagaimana Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas Kesehatan membuka pelayanan baru, sehingga muncul angka baru untuk di pelayanan yang baru ini.

Disisi lain, tambah Lukmansyah, perubahan angka retribusi kesehatan semestinya tidak dilakukan, dan diatur oleh peraturan daerah (Perda), cukup dengan peraturan kepala daerah. Seperti halnya di Kabupaten Sukabumi, diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup), walaupun hingga saat ini belum dilakukan, padahal Perbup itu ditandatangani sejak tahun 2019 lalu.”Alasan dari Dinas Kesehatan Kabupaten, karena melihat kondisi saat ini,” pungkasnya.

Komentar

News Feed