Infoparlemensukabumi.com||Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya meminta hak angket dan hak interpelasi DPRD terkait pembangunan Pasar Pelita yang belum selesai hingga kini.
”Kita mendesak DPRD Kota Sukabumi mengeluarkan hak interpelasi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2003 Pasal 79,” ujar Ketua GMNI Sukabumi, Raya Anggi Fauzi, seusai hearing dengan Komisi II DPRD, Senin (9/8/2021).
Menurut Anggi, hal itu perlu dilakukan DPRD untuk mengetahui proses awal hingga SP3 dengan pengembang pembangunan Pasar Pelita.
“DPRD harus mencari tahu di mana titik persoalan pembangunan Pasar Pelita hingga SP3 ini berakhir. Sementara pembangunan tidak selesai,” ucapnya
Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah Trysa, mengatakan, mengeluarkan hak angket interpelasi DPRD itu tidak semudah yang dipikirkan.
“Saya sendiri siap untuk mengeluarkan hak angket, tetapi kan tidak mudah, butuh dibicarakan di fraksi-fraksi yang ada,” ucapnya.
Dia mengatakan, dari eksekutif dan legislatif mendorong pembangunan Pasar Pelita untuk segera diselesaikan.
Kendati SP3 sudah berakhir tetap menginginkan hal yang terbaik.
“Sejauh ini semangat kita legislatif terus melakukan komunikasi dengan eksekutif, untuk selesainya Pasar Pelita. Namun eksekutor Pasar Pelita ada di Wali Kota,” ucap Ivan.
Tak puas dengan hasil hearing bersama DPRD Kota Sukabumi, massa GMNI melakukan aksi di depan Kantor Balai Kota Sukabumi.
Mereka menuntut kejelasan sikap Wali Kota terkait nasib pembangunan Pasar Pelita
Komentar