DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan ekpose Raperda pengelolaan Zakat dengan mitra kerja Baznas. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Baznas Kabupaten Sukabumi, di Kecamatan Cisaat, Senin (2/8/2021).
Wakil ketua DPRD Kabupaten Sukabumi M. Sodikin menuturkan Raperda tersebut merupakan upaya merespon perkembangan waktu dan dinamika sosial keagamaan masyarakat.
“Untuk optimalisasi pengelolaan Zakat, Infaq Shodaqoh (ZIS) perlu payung hukum yang lebih spesifik dan progresif. Sehingga kedepan diharapkan lembaga yang menjadi leading sektor pengelola bisa lebih optimal baik dari aspek penghimpunan maupun distribusi serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Sukabumi,” kata Sodikin.
Lebih lanjut Sodikin mengatakan pengelolaan Zakat di di Kabupaten Sukabumi sudah mengalami perkembangan dari waktu ke waktu.
“Semoga dengan dikuatkan oleh Perda nantinya yang akan menjadi payung hukum yang akan kita bahas ini bisa semakin lebih baik lagi,” terangnya.
Sodikin menyatakan selain pansus DPRD hadir dari kegiatan tersebut jajaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi. “Bagian kesra pemda dan bagian hukum Setda,” tandasnya.
Komentar