DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi lebih memperhatikan Pondok Pesantren atau ponpes. Dalam hal ini PKB mengingatkan kembali tentang visi dan misi kepala daerah Kabupaten Sukabumi.
“Kami fraksi PKB akan mendorong pemerintah daerah sudah saatnya ada keberpihakan Pemerintah Daerah terhadap pesantren karena telah terbit Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren,” jelas Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKB Anwar Sadad.
Anwar memaparkan, sesuai dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren disebutkan mengenai pemberdayaan masyarakat oleh pesantren dilaksanakan dalam bentuk: a. pelatihan dan praktik kerja lapangan; b. penguatan potensi dan kapasitas ekonomi Pesantren dan masyarakat; c. pendirian koperasi, lembaga keuangan, dan lembaga usaha mikro, kecil, dan menengah; d. pendampingan dan pemberian bantuan pemasaran terhadap produk masyarakat; e. pemberian pinjaman dan bantuan keuangan; f. pembimbingan manajemen keuangan, optimalisasi, dan kendali mutu; g. pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan; h. pemanfaatan dan pengembangan teknologi industri; dan/atau i. pengembangan program lainnya.
Pasal 46 undang undang tersebut mengisyaratkan bahwa (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan dan fasilitasi ke Pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat. (2) Dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. bantuan keuangan; b. bantuan sarana dan prasarana; c. bantuan teknologi; dan/atau d. pelatihan keterampilan. (3) Dukungan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anwar menegaskan pasangan Bupati dan Wakil Bupati memiliki visi terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang religius, maju dan inovatif menuju masyarakat sejahtera lahir dan batin. Kemudian 4 misi, yang salah satunya berhubungan dengan terwujudnya masyarakat yang mandiri melalui pembinaan sejak dini dalam lingkungan yang religius.
“Hal tersebut sesuai dengan sasaran strategisnya yaitu meningkatnya pengamalan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat, membangun sumberdaya manusia yang beriman berbudaya dan berdaya saing,” jelasnya.
Anwar menegaskan bentuk perhatian Pemkab terhadap ponpes saat ini masih belum optimal. “Mungkin menurut sudut pandang teknokratis di birokrasi bisa jadi sudah optimal menurut mereka, namun kalau ditanya dari sisi politis, pemda belum optimal,” jelasnya.
Komentar