Pabrik garmen di Kabupaten Sukabumi, PT Yongjin, disebut Satgas Covid-19 Kabupaten Sukabumi melanggar protokol kesehatan.
Hal itu diketahui saat sidak petugas gabungan TNI Polri, Pemkab Sukabumi hingga Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi pada Kamis (8/7/2021).
Saat sidak, pihaknya juga melakukan rapid antigen acak untuk memastikan tidak ada karyawan lain terpapar Covid-19.
Baca juga: Heboh Klaster Pabrik di Cicurug Sukabumi, Petugas Gabungan Lakukan Sidak
“Tadi hanya ada dua sampai 3 karyawan saja yang kita coba tes antigen,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara.
Dalam sidak itu, pihaknya meninjau bagaimana mereka mengatur kerumunan termasuk saat waktu istirahat. Ia menyebut aktivitas karyawan di perusahaan tersebut kerap jadi biang kemacetan.
“PT Yongjin sendiri kita tahu persis ini biang kemacetan ada di jalan protokol setiap keluar dari tol langsung kena macet, dengan adanya PPKM ini bagaimana pemberlakuannya, upaya perusahaan untuk bisa mebgikuti PPKM darurat ini, banyak ditemukan pelanggaran,” kata Yudha.
Ia menyebut, ada 15 karyawan PT Yongjin di Kecamatan Cicurug positif Covif-19.
“Yang terpapar Covid-19 ada 15 karyawan, hal ini sedang didalami dan juga ada informasi ada yang meninggal tapi masih didalami,” kata dia.
Sebelumnya, Yudha mengatakan, PT Yongjin akan menjalani sidang pelanggaran protokol kesehatan Jumat (9/7/2021) besok.
Komentar