oleh

Komisi I Dampingi Disdukcapil Kab Sukabumi Kungker Ke Tasikmalaya, Ini Kata Legislatif PKB dan PPP

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, telah melakukan Kunjungan Kerja (Kungker) ke Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa 16 Juni 2021 kemarin.

Anwar Sadad, Anggota Komisi I dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan, Kungker tersebut sebagai studi banding Disdukcapil bersama Komisi I DPRD dalam bagian pembahasan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemkab Sukabumi terkait Administrasi Kependudukan (Adminduk).

“Pertama memilih Disdukcapil Tasikmalaya, karena beberapa bulan lalu ada kunjungan Pak Dirjen Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) ke Kabupaten Tasikmalaya, dimana dinilai sangat baik dalam sisi Adminduk,” kata Anwar Sadad, Sabtu 19 Juni 2021.

Dilihat dari sisi kekurangan dan kelebihan terkait penerapan aturan Adminduk, di Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Sukabumi saling mengisi. Persoalan hari ini salahsatunya adalah, berkaitan dengan dibahasan tentang Perubahan Perda Adminduk di Kabupaten Sukabumi sedang dilakukan.

“Pertama berkaitan dengan persoalan Sanki/denda dalam Perda tentang Adminduk, untuk WNA yang melanggar itu bisa terkena sanksi. Pasal tentang pegawai administrasi yang sengaja memperlambat itu juga kena sanksi. Nah di Tasikmalaya itu belum diterapkan, makanya ada poin yang jadi ketertarikan Disdukcapil disana tentang Perda untuk sanksi kedalam,” ujar Anwar.

Meski hal sama untuk di Kabupaten Tasikmalaya dan Sukabumi sudah mengratiskan, pembuatan KTP, Akte Lahir, Kartu Identitas Anak (KIA) dan lainya. Saat ini yang harus di tingkatkan pertama, untuk bisa menjangkau masyarakat dipelosok, ini perlu pemerataan penunjang pasilitas untuk pelayanan Adminduk.

“Ya, menski sudah ada UPTD dibeberapa Kecamatan, bila perlu kedepan ditingkat Desa juga sudah bisa melakukan perekaman sampe percetakan. Atau di 47 Kecamatan pasilitas penunjang sudah mempumpun untuk hal perekaman dan pencetakan,” tandas Anwar.

Anggota Komisi I dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan, kunjungan tersebut sebagai studi banding untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Bupati Sukabumi terkait Adminduk.

“DPRD sedang membahas Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Adminduk. Kami diajak Disdukcapil Kabupaten Sukabumi selaku mitra kerja untuk studi banding di Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya,” papar Andri.

Andri menjelaskan, secara referensi dari Kementerian Dalam Negeri RI, Kabupaten Tasikmalaya memiliki capaian kinerja cukup baik terkait Adminduk. Kendati sempat mengalami hal yang sama dengan daerah lain, yakni kelangkaan blanko e-KTP.

“Pada intinya, Tasikmalaya secara implementasi Raperda sudah beres. Tasikmalaya sudah menganut tidak ada sistem bayar. Nah, revisi Perda di Kabupaten Sukabumi itu karena adanya denda bayar tentang keterlambatan pembuatan akta kelahiran. Semoga hasil kunker ini bisa diterapkan di Kabupaten Sukabumi,” terangnya.

Raperda ini, lanjut Andri, menyangkut hajat hidup orang banyak terkait Adminduk yang mencakup, KK, KTP, dan akta kelahiran tanpa denda jika terjadi keterlambatan.

“Saya yakin dan percaya, Adminduk Kabupaten Sukabumi akan lebih baik lagi ke depan daripada kabupaten/kota yang lain di Jabar. Apalagi Kabupaten Sukabumi sudah menyandang predikat terbaik keempat se-Indonesia,” tegas Andri.

Andri berharap, hal penerapan Adminduk ini ada perhatian lebih dari pemerintah pusat, provinsi maupun daerah. Salah satunya dengan optimalisasi pelayanan Adminduk yang dimaksimalkan di setiap kecamatan.

“Dengan bagitu, masyarakat tidak perlu menempuh jarak yang jauh menuju dinas untuk mengurus Adminduk,” tandas legislatif Jajaway ini.

Untuk diketahui, selain usulan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, DPRD Kabupaten Sukabumi juga masih membahas Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Agro Sukabumi Mandiri, Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda BPR Sukabumi, Pengelolaan Zakat.

Selanjutnya Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2021-2026, dan Tetang Pemilihan Kepala Desa

Komentar

News Feed