oleh

Disorot DPRD Soal Ujian SD Sukabumi Bahas Ganja, Diklaim Sesuai Kurikulum

Infoparlemensukabumi.com||Soal Ujian Penilaian Akhir Semester II (PAT) bagi Siswa kelas V Sekolah Dasar (SD) di Kota Sukabumi mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Pasalnya terdapat materi soal yang dinilai belum layak untuk diberikan ke siswa.

Contohnya saja, dalam soal tersebut terdapat pertanyaan atau memuat tentang alat kelamin, rokok hingga ganja. Anggota DPRD Kota Sukabumi Melan Maulana mengaku mendapat banyak laporan dari masyarakat terkait soal ujian tersebut.

“Beberapa SD di Kota Sukabumi, kalau SD tempat anak saya sekolah diubah, soal nomor 21 sampai 30 nya bagus itu. Soal langsung diubah setelah dibaca dulu sama guru PJOK . Dia langsung ubah karena ketelitian dari guru-guru di sekolah tempat anak saya sekolah itu,” kata Melan saat dihubungi Media, Kamis (10/6/2021).

Menurut Melan, ada poin pertanyaan soal yang isinya dianggap tidak patut disampaikan kepada siswa kelas V SD. Terlebih ada kata alat reproduksi, alat kelamin, ganja dan rokok.

“Karena di situ dipertanyakan soal yang isinya yang menurut saya belum cocok untuk di sampaikan kepada siswa usia kelas 5 SD, apalagi sudah ada kata alat reproduksi, ada kata alat kelamin ada ganja dan tentang rokok. Ini jadi pertanyaan kenapa ada soal seperti ini, ini yang mengeluarkan Disdikbud Kota Sukabumi, kalau teman-teman di Disdik membuat soal ini saya ingin pertanyakan juga arahnya ke mana,” ungkap Melan.

Melan juga mengatakan, seandainya memang soal semacam itu menurut tim perumus tidak bermasalah namun menurut pandangan dirinya sebagai anggota DPRD dan orang tua murid materi dalam ujian itu merupakan sebuah ‘kelengahan moral’.

“Kalau menurut tim perumus soal itu tidak apa-apa menurut pandangan kami saya dan orang tua murid bahkan kebanyakan masyarakat Sukabumi ya walaupun kota tapi adat ketimurannya masih tetap kental. Saya pikir itu sebuah kelengahan moral, kalau menurut mereka itu sah-sah saja menurut kami tidak,” tegas Melan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Sukabumi Yemmy Yohani mengatakan materi tersebut sudah sesuai dengan kurikulim yang berlaku secara luas di Indonesia.

“Ini ada di bukunya, berlaku se Indonesia. Teman-teman guru tidak akan membuat soal di luar kurikulum, mereka akan melihat soal dari kurikulum dan memang diimplementasikan ke anak. Dulu oke, tabu bicara masalah seks kalau sekarang harus terbuka ke anak-anak. Sejak usia dini, harus terbuka. Kurikulumnya seperti itu, karena pasti dikaji oleh ahli makanya muncul buku itu,” kata Yemmy kepada Media, Kamis (10/6/2021).

Menurut Yemmy saat masih ada masyarakat yang menganggap hal itu masih tabu, vulgar soal materi tersebut.

“Ada sebagian masyarakat yang tabu, terbuka, vulgar ada yang menganggap oh ia ini perlu diketahui oleh anak-anak, jadi segelintir orang saja mungkin yang bahwa itu vulgar dan mereka tidak tahu bahwa di kurikulumnya ada soal seperti itu. Karena kita sekarang musim daring, jadi mereka (orang tua) hanya melihat sampai detil tidak sampai mengetahui,” ujar Yemmy.

“Dan kita harus mengetahui juga, betul tidak anak itu sekolah di Kota Sukabumi. Saya sudah mengetahui (soal), kalau misalkan kecamatan satu membahas itu kecamatan lain membahas soal itu, mengacu ke situ, ke buku itu. (Soal yang beredar) Pakai kop surat kita, kalau kop dinas artinya kita yang membuatnya, ini dari mana ini?” tanya Yemmy.

Respon juga datang dari Ikatan Guru Olahraga (IGORA), melalui humas IGORA Muhammad Taufik Hidayat mengatakan soal-soal yang beredar tersebut tidak menyalahi kurikulum yang ada saat ini. Bahkan materi itu juga diajarkan kepada siswa.

“Mengenai masalah itu, pertana soal itu memang tidak bertentangan dengan kurikulum yang kita ajarkan buktinya materi itu ada dalam kurikulum dan itu ada. Materi pelajaran mengenai Napza (Narkotika Zat Adiktif) rokok, obat-obat terlarang ada dalam materi kelas V,” kata Taufik.

Taufik mengaku sempat kaget saat muncul informasi kejadian munculnya soal ada di Kecamatan Warudoyong. Pria yang juga menjabat ketua Kelompok Kerja Guru (KKG) Olahraga dan Ketua PC PGRI di kecamatan Warudoyong itu tidak merasa membuat soal-soal itu.

“Mengenai masalah pembuatan soal itu, sayakan di Warudoyong, untuk masalah materi soal dikoordinir oleh KKG. Kebetulan saya ketua KKG nya karena itu kan soal guru olahraga kalau di KKG Warudoyong itu soal itu dikoordinir oleh KKG saya ketuanya. Tidak merasa mengeluarkan soal seperti itu, bisa dicek datanya ada di kita,” jelas Taufik.

“Saya pribadi sebagai tim editor juga yang memantau materi soal tidak merasa mengeluarkan soal isinya seperti itu. Mengenai masalah substansi soal tidak ada masalah tidak ada yang salah, yang ditanyakan itu soal zat berbahaya yang ada di dalam rokok. Jadi bukan berarti melegalkan (bahwa) ganja itu tidak berbahaya. Tapi si anak diberikan pilihan contohnya begini zat yang terkandung di dalam rokok itu satu nikotin, dua tar, tiga karbonmonoksida nah yang tidak terdapat dalam rokok apa, ganja nah ganja kan tidak ada dalam rokoknyaa bukan berarti mengarahkan si anak untuk berpikir ganja itu tidak berbahaya tidak seperti itu, jadi kalau si anak membaca materi ataupun ortu membaca materi mengenai zat yang terkandung didalam rokok itu akan tahu bahwa ganja itu di dalam kandungan rokok,” paparnya

Komentar

News Feed