Infoparlemensukabumi.com||Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, mengenai penyampaian nota penjelasan terhadap tujuh Rencana Peraturan Daerah (Raperda) kembali dibahas, Jumat (28/05/2021).
Rapat paripurna kali ini dipimpin langsung Wakil II, M. Sodikin didampingi Wakil III, Yudi Suyadikrama dan di gelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Komplek Perkantoran Jajaway, Palabuhanratu.
Agenda rapat tersebut sekaligus mendengar laporan Wakil Bupati Sukabumi, H. Iyos Somantri mewakili Bupati Sukabumi terkait 7 Raperda. Salah satunya penyertaan modal daerah kepada Perumda Agro Sukabumi Mandiri.
“Hari ini 7 raperda yang disampaikan DPRD salah satunya adalah penyertaan modal untuk agro kemudian untuk masalah kependudukan dan Pilkades karena ada regulasi-regulasi mengharuskan bahwa Perda harus diperbaharui,” kata Iyos Somantri kepada Media, Jum’at (28/5/2021).
Ketujuh Raperda tersebut di antaranya penyertaan modal daerah kepada perumda agro Sukabumi mandiri, penyertaan modal daerah kepada perumda BPR Sukabumi, pengelolaan zakat, perubahan atas perda nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Kemudian mengenai, perubahan kedua atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah pemerintah Kabupaten Sukabumi, rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021-2026 dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Namun, untuk Perda Pilkades kita akan revisi dengan perundang-undangan yang baru. Ya, itu saja hari ini Raperda yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.
Komentar