Infoparlemensukabumi.com||Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi mengadakan hearing dengan pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R Syamsudin SH Kota Sukabumi. Forum dengar pendapat ini untuk mengertahui ihwal honor pekerja lepas yang bekerja di rumah sakit berjuluk Rumah Sakit Bunut itu.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada DPRD Kota Sukabumi Lukmansyah pun mengapresiasi atas pertemuan tersebut. “Kami dari komisi III apresiasi pihak rumah sakit dan penyedia jasa pekerja yang mau mengendarkan dan merubah besaran honor para pekerja lepas yang bekerja di RSUD R Syamsudin,” kata Lukman kepada Media, Senin (24/5).
Anggota legislatif yang karib disapa Kang Lukman juga mengungkapkan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi kalangan mahasiswa kepada Komisi III DPRD Kota Sukabumi terkait permasalahan Besaran Honor Pekerja Outsourcing di RSUD R Syamsudin.
“Alhamdulillah ada titik temu dan kabar gembira buat teman-teman yang pekerja di sana berupa perubahan besaran honor dari yang sebelumnya,” ujar Lukman.
Disebutkan bahwa besaran upah atau honor pekerja outsourcing RS Bunut sebesar Rp960 ribu. Maka dengan adanya perubahan yang diinisasi oleh Komisi III DPRD Kota Sukabumi disepakati angka yang di atas dari nilai sebelumnya.
“Besaran sebelumnya 950ribuan. Dan alhamdulillah pasca pertemuan nilainya di atas sebelumnya. Insya Allah bulan Juli sebanyak 126 pekerja outsourcing di RSUD R Syamsudin sudah menerima honor dengan dengan angka baru,” imbuhnya.
Pada pertemuan tersebut, hadir pula Direktur RSUD R Syamsudin SH, para penyedia jasa pekerja dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Sukabumi.
Komentar