oleh

Setelah Selidiki Perusak Pohon Santigi di Geopark Ciletuh Sukabumi,DPRD Minta Penegak Hukum

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana mendorong penegakan Hukum bagi perusak Pohon Santigi yang tumbuh di atas Karang Santigi, kawasan Pantai Ombak Tujuh di perbatasan Kecamatan Ciemas dengan Kecamatan Ciracap.

“Kalau masalah Hukum sudah jelas yang namanya tanaman langka dan dilindungi tentu ada konsekuensi Hukum kepada siapapun pelanggarnya. Kami dorong kepada pihak terkait, penegak Hukum agar menyelidikinya,” tegas anggota Komisi I kepada Media, Senin (25/5/2021).

Andri menyatakan, prihatin dengan kondisi yang dialami pohon itu. Pohon Santigi yang menjadi peneduh pantai Ombak Tujuh kini tinggal tunggul dan cerita. Hanya dalam waktu dua tahun, pohon ikonik yang tumbuh di atas karang santigi yang masuk zona inti Geopark Ciletuh ini punah, habis ditebang bahkan dipahat oleh tangan-tangan tak bertanggung jawab.

“Melihat kondisi tersebut, sangat disayangkan dan sangat ironis sekali, hanya tersisa tunggalnya saja,” kata Andri.

Andri menegaskan, santigi adalah salah satu tanaman langka yang belum tentu bisa dijumpai di pantai lain, sehingga keberadaannya menjadi salah satu kekayaan alam pantai geopark Ciletuh dan dapat menjadi ikon di kawasan Geopark Ciletuh. Maka dari itu, Andri menegaskan semua pihak wajib melindunginya.

“Selain langka, Pohon Santigi bisa menjadi ikon Geologi Ciletuh, menjadi pohon pelindung di garis pantai dari angin, bisa dimanfaatkan warga untuk berteduh. Untuk itu saya berharap kepada semua masyarakat baik pribumi atau pendatang bisa sama-sama menjaganya, bukan hanya menikmati alamnya saja tapi kita juga melindungi dan menjaganya lingkungan disekitar,” tegasnya.

“Kalau kekayaan alam bisa dijaga dan dilindungi, tentu akan menjadi peninggalan anak cucu kita kelak. Pohon Santigi adalah tanaman yang kokoh dan tangguh dan menjadi pelindung pantai,” imbuhnya.

Sementara itu Wakil Pengelola Geopark Ciletuh, Muhammad Teguh menyatakan, pihaknya tak punya kewenangan terkait pohon Santigi. Sebab, kata Teguh, ranahnya ada di BBKSDA sebagai pemangku kawasan Suaka Margasatwa. Maka dari itu Teguh pun mendukung adanya penegakan Hukum bagi perusak pohon Santigi

“Yang jelas ini harus ada aksi penegakan hukum, karena sudah jelas aturannya terkait kawasan perlindungan dengan stastus  Suaka Margasatwa,” tegasnya.

Komentar

News Feed