Dua Rancangan Peraturan Daerah (raperda) yang akan dibahas oleh DPRD Kota Sukabumi. Yakni, raperda mengenai penyertaan modal bagi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM), dan raperda mengenai sarana tempat beribadah disetiap perkantoran dan pusat pembelanjaan. Ternyata, satu raperda yang dianggap sebagian Fraksi tidak perlu dibahas.
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Faisal Bagindo, menurutnya, sebelum ada pembahasan lebih baik ada kajian mendalam untuk PDAM yang saat ini statusnya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tersebut. Sebab, lanjut Faisal, mengaca dari beberapa tahun kebelakang, PDAM pernah mendapatkan suntikan dana (penyertaan modal) yang diambil dari APBD Kota Sukabumi.
Tapi, kata Faisal, perkembangan dan kemajuan PDAM tidak terlihat, lain hal dengan Bank Perkreditan Rakyat (Bank Pasar) yang saat itu sama-sama mendapatkan suntikan dana namun bisa berkembang, bahkan BPR hingga sat ini dalam keadaan sehat.”Lebih baik di tunda dulu lah, mengenai raperda suntikan dana bagi PDAM, karena Fraksi kami tidak melihat perkembanganya hingga saat ini,” tandas Faisal kepada Media.
Apalagi tambah Faisal, suntikan dana yang dibutuhkan oleh PDAM itu tidak sedikit, beberapa tahun kebelakang saja mencapai miliaran rupiah, kemungkinan juga usulan tahun ini akan sama.”Seingat saya dulu PDAM mendapatkan suntikan dana itu mencapai Rp1 miliar, kemungkina juga usulan tahun ini APBD kita akan memberikan diangka yang sama,” terang Faisal.
Penolakan ini tambah Faisal, bukanya tidak mendasar. Salah satunya yang menjadi keraguannya, yakni belum maksimalnya pelayanan PDAM kepada masyarakat. Jika memang membaik, setidaknya tidak ada alasan bagi PDAM tidak bisa menyiapkan ketersediaan air bagi pelangganya.
“Makanya saya menyarankan lebih baik agar dikaji secara seksama, apakah dengan penyertaan modal nantinya mampu meningkatkan kinerja perusahaan, dalam hal pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan keuntungan bagi perusahaan tersebut,” tegas Faisal.
Sebagai usulan saja, lebih baik PDM fokus terhadap ketersediaan air bagi pelangganya. Sebab, disaat situasi normal saja masih ada pelanggan yang tidak kebagian air.”Lebih baik mencari solusi untuk menyediakan air dikala menghadapi musim kemarau, ketimbang mendahulukan suntikan dana,” pungkas Faisal.
Sebelumnya diberitakan, dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (raperda) yang akan dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Sukabumi. Satu diantaranya, raperda mengenai penyertaan modal bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), mendapatkan sorotan tajam dari salah satu anggota DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Faisal Anwar Bagindo, menurutnya, perda yang menyangkut tentang suntikan dana itu, harus diteliti lebih lanjut.
“Ini menyangkut dana loh, jangan asal di gol kan saja. Tapi, harus mendapatkan kajian yang melibatkan konsultan bukan hanya pihak PDAM nya saja dong,” tandas Faisal, ketika dihubungi Media.
Selain itu lanjut Faisal, pihak PDAM juga harus mempresentasikan kesemua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terkait dibutuhkanya anggaran penyertaan modal tersebut. Sebab, anggaran yang dipakai nantinya dari APBD.
“Suntikan dana atau penyertaan modal itu kan dari APBD, wajar dong bila PDAM melakukan presentasinya ke setiap SKPD. Karena siapa tahu ada anggaran yang dipangkas dari SKPD untuk memenuhi suntikan dana tersebut,” tegas Faisal
Komentar