Infoparlemensukabumi.com||Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Komisi I Andri Hidayana menanggapi kasus penyelewengan BLT Covid-19 yang menjerat Kades Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Menurut dia, kalau terbukti ada kerugian yang ditimbulkan maka wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah.
“Terkait adanya tuntutan dari warga agar oknum kades tersebut mundur, itu merupakan sebuah tuntutan yang mesti disikapi oleh semua. Kalau memang sudah terbukti adanya kerugian, tentu hal tersebut wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini pak bupati,” ujar anggota dewan dari Fraksi PPP itu.
Kendati demikian, dalam menyikapi kasus penyelewengan BLT Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa itu, Andri mengingatkan semua pihak agar paham aturan. “Tentu disini kita semua harus paham dan tahu alur dan aturan, jangan sampai kita menghakimi orang yang tidak bersalah. Insya Allah, Inspektorat dan DPMD, akan kita panggil dalam waktu dekat untuk menanyakan permasalahan ini sejauh mana, supaya jelas duduk permasalahannya,” jelasnya.
Menurut Andri, dengan adanya kasus penyalahgunaan dana desa oleh oknum kades harus menjadi perhatian semua pihak. Dia menyarankan adanya pengawasan yang ekstra, sistem serta perlunya SDM yang memang ahli di bidang pengelolaan anggaran.
“Kalau kita mau jujur-jujuran, dengan adanya dana desa yang dikelola oleh desa secara langsung, itu akan memunculkan penyalahgunaan. Apalagi di Kabupaten Sukabumi jumlah desa yang sangat banyak, mencapai 386 desa dan kelurahan. Hal ini perlu pengawasan yang ekstra perlu adanya sebuah sistem yang profesional dalam hak pengelolaan anggaran, juga perlu perangkat desa yang mumpuni di bidangnya,” jelas Andri.
Komentar